jika anda melihat kesalahan atau ketidaksetaraan atau keadilan, bersuaralah, karena adalah bagian anda. Ini demokrasi anda. Buatlah. Lindungi itu. Sampaikanlah. - Thurgood Marshall
Introduksi
film "Marshall" merupakan salah satu film Hollywood bertema yang membahas hukum khususnya kesetaraan ras dan persamaan setiap orang di depan hukum. Film ini mengisahkan seorang pemuda kulit hitam yakni Thurgood Marshall yang berprofesi sebagai pengacara Ketika menangani kasus seorang supir berkulit hitam yang dituduh melakukan pemerkosaan terhadap majikannya sebagai orang perdagangan. Bersama rekannya, mereka bekerja sama untuk menyelamatkan seorang supir tidak melakukan kejahatan tidak dilakukannya. Tantangan dan perlakuan tidak adil diterima oleh Thurgood Marshall bersama rekannya dalam memperjuangkan keadilan. Karena pada saat itu di amerika masih memandang sebelah mata ras kulit hitam. Sehingga pekerjaan yang mereka lakukan pun mendapat sorotan serta ancaman.
Prinsip Kesetaraan Ras Dan Persamaan Di Hadapan Hukum
Marshall merupakan seseorang yang vokal memperjuangkan kesetaraan ras dan mendukung hak asasi manusia, salah satunya keadilan bagi semua agar diperlakukan sama dihadapan hukum. Dalam film tersebut Thurgood Marshall menunjukan sikap menyuarakan persamaan hak -- hak sipil bagi warga negara yang diatur dalam prinsip HAM dan konstitusi Amerika .
Prinsip kesetaraan ras dan persamaan di hadapan hukum Hal ini dilatarbelakangi oleh Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dimana setiap orang dilahirkan dengan martabat, derajat, hak dan kewajiban yang sama. Hal didasarkan bahwa setiap manusia diciptakan dengan kelompok ras berbeda -- beda Dengan demikian, adanya perbedaan ras tidak memunculkan perbedaan antara hak dan kewajiban antar kelompok ras yang berbeda dalam Masyarakat dan negara.
Prinsip kesetaraan ras dan anti diskriminasi merupakan ciri khas dari hak asasi Manusia. Oleh sebab segala bentuk Tindakan yang diskriminasi terhadap ras dan perlakukan tidak sama di hadapan hukum merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, kalau kita melihat dalam konstitusi kita yang termuat dalam Pasal 29I huruf I berbunyi:
"setiap orang berhak bebas dari perlakuan bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif."
Pengaturan persamaan dihadapan hukum juga Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: " setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Inget ya guys terus memperjuangkan keadilan dan Stop diskriminasi!