Lihat ke Halaman Asli

marta fianinda

mahasiswa fakultas hukum UNISSULA semarang , kelas eksekutif angkatan 2021

Memberantas Kegiatan Mafia Tanah yang Merugikan Masyarakat

Diperbarui: 17 Maret 2022   14:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

oleh       : Marta Fianinda

Dosen   : Dr .Ira Alia Maerani , S.H , M.H

Mafia tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir yang melibatkan orang tertentu untuk melakukan pembagian kerja secara sistematis . dalam setahun ini mafia tanah sangat populerdan menjadi pembahasan di tengah tengah masyarakat dengan muncul persoalan dan kasus kasus tanah .

Kejahatan di bidang pertanahan sedang mendapat perhatian khusus oleh berbagai pihak  tidak hanya oleh masyarakat , pembrantasan kejahatan di bidang pertanahan juga menjadi prioritas bagi lembaga tinngi negara , presiden dan DPR RI

Presiden joko widodo telah mengintruksikan aparat penegak hukum yakni kepolisian RI (POLRI) maupun kejaksaan Agung RI untuk membrantas Praktik kejahatan Pertanahan

Namun, tidak hanya institusi penegak hukum saja yang diinstruksikan untuk memberantas mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga turut andil sejak tahun 2017 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia tanah pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk membrantas praktek kejahatan pertanahan yang terindikasi melakukan mafia tanah


Praktik mafia tanah Modus yang pernah terjadi adalah berkedok menjadi agen properti. Mereka berkelompok dan berbagi tugas. Ada yang berperan menjadi notaris, agen properti, dan peran lain. Salah satu kasus yang terkuak di berbagai daerah , kelompok ini meminta sertipikat asli rumah dengan dalih untuk dicek keasliannya di BPN. Namun ternyata, sertipikat itu mereka palsukan. Sertipikat palsu ini diberikan kepada pemilik aslinya. Sedangkan sertipikat aslinya, mereka gunakan menjadi jaminan kredit hingga miliaran rupiah.

Sedangkan modus yang kerap digunakan adalah dengan menggunakan celah hukum pertanahan di Indonesia. Cara kerja mafia tanah adalah dengan memalsukan hak atas tanah. Pemalsuan ini bisa terjadi karena di Indonesia masih banyak bukti atas hak tanah seperti girik, eigendom verponding, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah. Bukti kepemilikan yang beragam ini dipakai untuk mengklaim kepemilikan sebidang tanah.


bagaimana Cara Kerja Mafia Tanah yang harus di ketahui  agar masyarakat sangat berhati hati

  • Pemalsuan Dokumen surat baik itu identitas kartu tanda penduduk  (KTP) milik orang lain  maupun , surat surat yang berasal dari C DESA kelurahan , atau surat penguasan tanah dan tidak sengketa dari kelurahan maupun kecamatan  , dimana surat surat yang keadaan palsu tersebut di ajukan ke  badan pertanahan nasional BPN untuk di jadikan sertifikat tanah
  • Mencari Legalitas di Pengadilan., agar bisa mengurus proses sertifikat tanah  , menganggap putusan pengadilan bisa di jadikan dasar untuk mengurus sertifikat atau di anggap tanah yang akan di ajukan tidak bermasalah
  • Rendahnya pengawasan dari pemerintah baik itu dari kelurahan , atau kecamatan maupun badan pertanahan nasional terhadap praktek praktek mafia tanah sehingga masih bnyak penyerobotan tanah
  • Minimnya penegakan hukum terhadap pelaku mafia tanah sehngga banyak orang melakukan kegiatan mafia tanah
  • Beberapa kasus banyak yang di tutup tutupi atau tidak tuntas di ungkap, atau di lindungi oleh oknum oknum tertentu
  • Tanah menjadi bentuk investasi maupun komoditas ekonomi hal ini mendorong orang melakukan prakti mafia tanah karean bisa lansung di jual atau di anggunkan di BANK

Bahwa kepada pihak yang melakukan kegiatan atau praktek mafia tanah jelas jelas telah memenuhi unsur melanggar pasal 263   dengan ancaman 6 tahun penjara  , selaiin itu juga melanggar pasal 378. 372 KUHP

Pasal 263 berbunyi “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak di palsukan , maka kalau mempergunakanya dapat mendatangkan sesuatu kerugian di hukum karena pemalsuan surat , dengan hukuman penjara selama lamanya enam tahun “

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline