Pendahuluan
Perempuan selalu dipandang sebelah mata dan dianggap berada pada lapisan rendah. Sempitnya kesempatan perempuan dalam berpartisipasi politik dan adanya anggapan bahwa perempuan belum sepantasnya untuk duduk di ranah publik, khususnya pemerintahan. Karena pada dasarnya perempuan lebih diharapkan untuk membatasi geraknya hanya sebatas pada lingkup rumah dan keluarga.
Padahal, perempuan juga punya hak setara untuk berkiprah dalam politik. Maka dari itu, keterwakilan perempuan dalam politik sangatlah penting. Sebagai negara yang sedang melakukan proses memperkuat demokrasi. Keadaan mengenai representasi di dalam parlemen ataupun berpartisipasi politik merupakan hal yang sangat penting. Lalu, bagaimana menguatkan keterwakilan dan partisipasi politik perempuan dalam kesetaraan gender?
Munculnya diskriminasi gender dan rendahnya partisipasi serta representasi politik perempuan membuat khawatir para perempuan di Indonesia. Karena aspirasinya tidak bisa tersampaikan dengan baik dan bisa terjadi penyelewengan kebijakan tanpa memikirkan posisi perempuan. Padahal perempuan merupakan salah satu subjek yang penting dalam proses untuk pengambilan keputusan yang terjadi dalam penyelenggaran negara.
Bagi perempuan, politik formal maupun informal akan selalu berdampak dan terkait, contohnya ialah kenaikan harga sandang pangan akan berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan dan manajemen rumah tangga. Namun demikinan, dalam aktivitas politik seringkali tidak mengikutsertakan dan mengabaikan aspirasi perempuan yang dianggap hanya ranah privat, bukan formal.[1]
Oleh karena itu, topik ini penting untuk diangkat dengan tujuan agar pembaca mengetahui dan teredukasi betapa pentingnya bentuk partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan negara.
Karena partisipasi dan keterwakilan ini tentu dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok perempuan dalam mewakili, mengawal, memengaruhi agenda dan proses pembuatan kebijakan serta pembangunan yang berdampak luas bagi masyarakat. Berkaitan dengan topik ini, tindakan afirmatif menjadi langkah untuk memajukan dan meningkatkan dalam hal kesetaraan untuk mendapatkan kesempatan, yang bersifat substantif.
Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi. Negara Indonesia menerapkan sistem demokrasi ini sudah pasti berkaitan dengan rakyat. Pertanggungjawaban pemerintahan kepada rakyat disampaikan melalui lembaga perwakilan rakyat.[2] Pemerintahan yang demokratis tentunya mengakui kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Maka dari itu, munculnya masalah kesetaraan yang lebih bersifat substantif menuju kesejahteraan dan keadilan bagi semua menjadi salah satu tujuan utama untuk menyelenggarakan negara.
Dan sebagai negara welfare state, campur tangan pemerintah dalam mengurusi kepentingan rakyat dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya dan masalah yang tidak bisa dielakkan pasti mengemban amanat yang diberikan oleh rakyat untuk keperluan kesejahteraan dan keadilan rakyat.[3] Keperluan tersebut tentunya harus bersifat adil untuk laki-laki dan perempuan.
Tetapi, faktanya banyak kebijakan ataupun keputusan yang tidak sepenuhnya bersifat adil dan mewakili kaum perempuan. Maka dari itu, hadirnya representasi perempuan dalam bidang politik menjadi salah satu makna agar keputusan ataupun kebijakan pemerintah menjadi responsif gender. Hal itu tentu berdampak besar kepada kesetaraan gender di sistem pemerintah yang berbasis demokrasi.
Pemahaman mengenai kesetaraan gender harus terus dilakukan. Khususnya oleh kaum muda perempuan, yang memiliki kesempatan untuk menjadi tulang punggung perubahan politik yang lebih baik sekaligus menjadi elemen kunci memanifestasikan kesetaraan gender dengan meninggalkan penindasan berbasis gender. Hal itu pula akan menjadi sebuah kesempatan perempuan untuk menyuarakan kepentingan dan kebutuhan serta pelbagai kebijakan yang nantinya bisa mewujudkan hak-hak perempuan seutuhnya.