Lihat ke Halaman Asli

Menyikapi Ledakan Masuknya TKA dengan Perpres

Diperbarui: 5 Mei 2018   21:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam diskusi dengan beberapa kolega terkait TKA dan potensi ledakan jumlahnya setelah diputuskan Perpres 20/2018 tentang TKA, dan masukan-masukan dari aktifis pekerja, maka sekali lagi, menurut hasil kajian kami dan pengalaman secara aktual pengurusan TKA, maka perlu kami perjelas kembali sikap kami terkait Perpres TKA tersebut.

Pertama, masuknya TKA ke Indonesia menjadi konsekuensi atas meningkatnya investasi PMA di Indonesia. Perpres 20 tahun 2018 ini memunculkan kekawatiran terjadinya ledakan TKA di sektor-sektor industri tertentu sehingga mengurangi penyerapan tenaga kerja nasional.

Kedua, efektifitas perpres perlu diuji dengan dua parameter, yaitu berhasil atau tidaknya dalam mengatur dan mengawasi penggunaan TKA, dan terjadinya lonjakan investasi PMA di akhir tahun 2018. Perpres TKA ini bukan untuk memberi celah dan membiarkan masuknya TKA apalagi tanpa ijin.

Ketiga, memberikan apresiasi kepada pemerintah atas integrasi perijinan TKA sehingga lebih mudah dan cepat melalui perpres ini, namun perlu dicermati hal perluasan klasul 'badan usaha sepanjang tidak dilarang oleh Undang-Undang' ini. Badan usaha ini harus diperjelas wujudnya dan apa bedanya dengan badan hukum yang sudah ada. Badan usaha ini tidak boleh menjadi celah untuk memudahkan masuknya TKA ke sektor-sektor investasi tertentu dari hulu sampai hilir.

Keempat, tidak menjadikan dana kompensasi penggunaan TKA sebagai penambah PNBP. Jika diasumsikan pertahun masuk 100 ribu TKA baru dan perpanjangan 50 ribu TKA, maka PNBP bisa meraup lebih dari 2,4 trilyun Rupiah per tahun. Peningkatan PNBP dari TKA ini justru akan menggerus penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Kelima, agar pemerintah menerapkan batasan penggunaan TKA (TKA Threshold) maksimal 20% pada proyek pembangunan investasi PMA terutama di daerah-daerah dengan peraturan menteri. Hal ini akan menaikkan daya serap tenaga kerja dalam negeri.

Keenam, mendesak Kementrian Luar Negeri khususnya Dirjen Imigrasi melakukan pengawasan lebih ketat terhadap exit permit TKA yang telah habis kontrak dan exit wisatawan manca negara dari imigrasi Indonesia. Dengan pengawasan ini diharapkan menghilangkan penyerapan TKA ilegal.

(mbu, 25/4/2018)

Dr. Marsudi Budi Utomo, Departemen Teknologi, Industri dan Energi, Bidang EkuintekLH - DPP PKS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline