Lihat ke Halaman Asli

Marsita

D3 Perpajakan

Tenaga Kerja Indonesia sebagai Pahlawan Devisa Negara

Diperbarui: 28 Agustus 2024   22:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

  • Berdasarkan jurnal (Martha, 2000) Dalam  bekerja, kedudukan tenaga  kerja  dengan  majikan/pengusaha  tidaklah sama.  Secara   yuridis  kedudukan TKI  adalah  bebas,  tetapi  secara  social  ekonomis kedudukan tenaga kerja adalah  tidak  bebas.  Kedudukan  yang  tidak  sederajat  ini  memposisikan tenaga kerja sebagai   objek   dalam   hubungan   kerja.   Dengan kedudukan   ini, tenaga kerja sering mengalami  perbuatan  yang  semena mena  oleh  majikan.  Untuk  melindungi  kepentingan dan hak hak pekerja/tenaga kerja, perlu adanya campur tangan pemerintah. Intervensi pemerintah dalam  bidang  perburuhan  melalui  peraturan  perundang undangannya  menjadikan  sifat hukum perburuhan menjadi ganda, yaitu sifat privat dan publik. Sifat privat  melekat pada prinsip  dasar  adanya  hubungan  kerja  yang  ditandai  dengan  adanya  perjanjian  kerja  antara buruh/pekerja  dengan  majikan/pengusaha.  Sedangkan  sifat hukum  public  dari  hukum tenaga kerja dapat dilihat dari:
  • Adanya  sanksi  pidana,  sanksi  admninistrasi  bagi  pelanggar  ketentuan  di  bidang ketenagakerjaan.
  • Ikut  campur  tangan  pemerintah  dalam  menetapkan  besarnya  standar  upah  (upah minimum).
  • Sebagai negara  pendukung  Hak  Asasi  Manusia  (HAM),  negara  Indonesia  telah mempertegas  dan  jelas  mengakui  keberadaan  HAM  di  dalam  Undang Undang  Dasar (UUD) 1945. Dalam alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 menyebutkan: "...membentuk suatu  Pemerintah  Negara  Indonesia  yang  melindungi  segenap  bangsa  Indonesia  dan seluruh    tumpah    darah    Indonesia    dan    untuk    memajukan    kesejahteraan    umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara itu, dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juga   menyebutkan   bahwa   tiap tiap   warga   Indonesia   berhak   atas   pekerjaan   dan penghidupan  yang  layak  bagi  kemanusiaan.  Selanjutnya  dalam  Pasal  28  D  ayat  (2)  UUD 1945  negara  menjamin  hak  setiap  orang  untuk    bekerja  serta  mendapatkan  imbalan  yang adil  dan  layak  dalam  hubungan  kerja.  Kewajiban  negara  memberikan  pelayanan  sebaik baiknya  dan  seluas luasnya  kepada  masyarakat  terutama  bagi  pekerja.  Menurut  Irving Sewdlow,  campur  tangan  pemerintah  dalam  proses  pembangunan  kehidupan  masyarakat dapat dilakukan dengan lima cara, yakni:
  • Operasi Langsung (Direct Operation)
  • Pemerintah   secara   aktif   melakukan   kegiatan   yang   menjadi   tujuan

ketenagakerjaan,  seperti  membuka  lapangan  pekerjaan   yang  seluas luasnya, pemerintah  melaksanakan  program  padat  karya  untuk  menyediakan  lapangan kerja bagi penganggur.

  • Pengendalian Langsung (Direct Control)
  • Langkah pemerintah dalam cara ini diwujudkan dalam bentuk penggunaan lisensi, penjatahan dan lain lain, misalnya dalam dalam pengiriman tenaga kerja indonesia ke luar negeri  lembaga  pemberi  izin  (Dinas  Tenaga  Kerja  dan  Transmigrasi)  harus mendapatkan   kewenangan   berdasarkan   peraturan   perundang undangan yang berlaku. Oleh   karena   itu, adanya   pembagian   kewenangan   (distribution   of authority) yang tegas dan jelas demi adanya kepastian hukum.
  • Pengendalian Tidak langsung (Indirect Control)
  • Melalui   peraturan   perundang undangan yang   ada   pemerintah   dapat menetapkan persyaratan   yang   harus   dipenuhi   untuk   suatu   tujuan   tertentu. Misalnya  untuk  program  pemanfaatan  hasil  devisa  tenaga kerja indonesia di  luar  negeri  dapat dilakukan  dengan  persyaratan  tertentu  untuk  meningkatkan  kesejahteraan tenaga kerja indonesia dan keluarganya.
  • Pemengaruhan langsung (Direct Influence)
  •  Campur  tangan  pemerintah  versi  ini  dilakukan  dengan  cara  persuasive, pendekatan ataupun nasehat agar tenaga kerja indonesia mau untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan  yang  dikehendaki  pemerintah.  Seperti  pemberian  penyuluhan  agar tenaga kerja indonesia disiplin  dan  bekerja  dengan  baik,  memberikan  pendidikan bahasa  Inggris baik percakapan maupun tulisan dan lain sebagainya.
  • Pemengaruh Tidak langsung (Indirect Influence)
  • Ini merupakan cara yang paling ringan, tetapi tetap mengarahkan TKI agar berbuat   seperti   yang   dikehendaki   oleh   pemerintah, seperti   memberikan penjelasan, informasi mengenai kebijakan pemerintah.
  • Sebagai gambaran lebih jelasnya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kita yang bekerja di luar negeri mendapatkan penghasilan dalam bentuk mata uang asing sesuai dengan negara tempat ia bekerja yang kemudian sebagian besar dari TKI kita mengirimkan penghasilannya tersebut kepada keluarganya di Indonesia. Oleh karena mata uang yang didapatkan para TKI kita adalah mata uang asing, maka haruslah dikonversikan terlebih dahulu ke mata uang rupiah yang lalu diproses dimana mata uang asing ini disimpan oleh pihak bank kemudian barulah dapat digunakan untuk melakukan pembayaran luar negeri oleh negara kita. Oleh sebab itu, semakin banyak penghasilan yang dibawa oleh para TKI yang kembali ke tanah air maka akan memberikan dampak yang besar pula dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan devisa Negara. Dikarenakan TKI yang kembali ke indonesia harus mengkonversikan mata uang menjadi rupiah Apabila devisa negara meningkat, maka akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia (KUSUMAWATI, 2017). Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Itu sebabnya peran dari TKI migran sangat penting. Karena semakin banyak TKI yang bekerja di luar negeri, maka akan memberikan dampak yang besar pula dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan devisa Negara.
  • Teori Dasar
  • Perlindungan  sosial, yaitu  suatu  perlindungan  yang berkaitan  dengan  usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan     pekerja/buruh mengenyam  dan  mengembangkan  kehidupannya  sebagaimana  manusia  pada umumnya,  dan khususnya  sebagai  anggota  masyarakat  dan anggota  keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja.

Kesehatan  kerja  sebagaimana  telah  dikemukakan  di  atas  termasuk  jenis perlindungan  sosial  karena  ketentuan ketentuan  mengenai  kesehatan  kerja  ini berkaitan  dengan  sosial  kemasyarakatan,  yaitu  aturan aturan  yang  bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan   terhadap   kekuasaan   pengusaha   untuk memperlakukan pekerja/buruh "semaunya" tanpa memperhatikan norma norma. yang  berlaku,  dengan  tidak  memandang  pekerja/buruh  sebagai  mahluk  Tuhan yang mempunyai hak asasi.

  • Perlindungan  Teknis, yaitu  jenis  perlindungan  yang  berkaitan  dengan  usaha usaha  untuk  menjaga  agar  pekerja/buruh terhindar  dari  bahaya  kecelakaan  yang ditimbulkan  oleh  alat alat  kerja  atau  bahan  yang  dikerjakan.  Perlindungan  ini lebih  sering  disebut  sebagai  keselamatan  kerja. Keselamatan  kerja  termasuk dalam   apa   yang   disebut   perlindungan   teknis,   yaitu   perlindungan   terhadap pekerja/buruh  agar  selamat  dari  bahaya  yang  dapat  ditimbulkan  oleh  alat  kerja atau bahan yang dikerjakan.
  • Perlindungan Ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha usaha  untuk  memberikan  kepada  pekerja/buruh  suatu  penghasilan  yang cukup guna memenuhi keperluan sehari hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam    hal    pekerja/buruh    tidak    mampu    bekerja    karena    sesuatu    diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial.
  • Penyelenggara  program  jaminan  sosial  merupakan  salah  satu  tangung jawab  dan  kewajiban  Negara  untuk  memberikan  perlindungan  sosial  ekonomi kepada   masyarakat.   Sesuai   dengan   kondisi   kemampuan   keuangan   Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial  berdasarkan funded social security,  yaitu jaminan sosial yang  didanai  oleh  peserta  dan  masih  terbatas  pada  masyarakat  pekerja  di  sektor formal.
  • Road Map Penelitian
  • Optimisme sebagai bagian dari konsep pendekatan psychological capital belum dikembangkan sebagai salah satu pondasi dasar dalam membekali TKI wanita sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Perlunya penelitian untuk mengkaji gambaran optimisme pada TKI jika mereka memiliki optimisme sebagai salah satu kesehatan mental mereka maka mereka memiliki harapan kuat terhadap segala sesuatu yang terdapat dalam kehidupan akan mampu teratasi dengan baik, walaupun ditimpa banyak masalah dan frustasi. Di sisi yang lain, adanya optimisme dalam jangka panjang juga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kesehatan fisik dan mental, karena membuat individu lebih dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan sosial, mengurangi masalah-masalah psikologis dan lebih dapat menikmati kepuasan hidup serta merasa bahagia. Untuk itulah maka optimisme pada calon Tenaga Kerja Indonesia perlu dikaji, untuk dijadikan landasan penanganan aspek psikologis pada mereka (Prasetyo, 2014).
  •  Maraknya perdagangan manusia yang berkedok pengiriman pahlawan devisa negara terjadi karena negara tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Keberadaan KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia serta beberapa undang-undang lainnya diharapkan dapat maksimal diterapkan. Sehubungan dengan beberapa modus perdagangan manusia khususnya yang berkedok pengiriman pahlawan devisa negara maka dibutuhkan upaya berupa pencegahan, penangan serta penanggulangan yang sifatnya komprehensif dan integral yang mencakup: pencegahan langsung, pencegahan tidak langsung, pencegahan melalui perbaikan lingkungan, pencegahan melalui perbaikan perilaku (Kusumawati, 2017).
  • Kesimpulan
  • Dari sisi pajaknya, TKI itu masih kurang dilindungi oleh pemerintah indonesia

Intervensi pemerintah dalam  bidang  perburuhan  melalui  peraturan  perundang undangannya  menjadikan  sifat hukum perburuhan menjadi ganda, yaitu sifat privat dan publik. Sifat privat  melekat pada prinsip  dasar  adanya  hubungan  kerja  yang  ditandai  dengan  adanya  perjanjian  kerja  antara buruh/pekerja  dengan  majikan/pengusaha.  Sedangkan  sifat hukum  public  dari  hukum tenaga kerja dapat dilihat dari Adanya  sanksi  pidana,  sanksi  admninistrasi  bagi  pelanggar  ketentuan  di  bidang ketenagakerjaan. Ikut  campur  tangan  pemerintah  dalam  menetapkan  besarnya  standar  upah  (upah minimum). Sebagai negara  pendukung  Hak  Asasi  Manusia  (HAM),  negara  Indonesia  telah mempertegas  dan  jelas  mengakui  keberadaan  HAM  di  dalam  Undang Undang  Dasar (UUD) 1945.

Pemerintah   secara   aktif   melakukan   kegiatan   yang   menjadi tujuan ketenagakerjaan,  seperti  membuka  lapangan  pekerjaan   yang  seluas luasnya, pemerintah  melaksanakan  program  padat  karya  untuk  menyediakan  lapangan kerja bagi penganggur. Langkah pemerintah dalam cara ini diwujudkan dalam bentuk penggunaan lisensi, penjatahan dan lain lain, misalnya dalam dalam pengiriman tenaga kerja indonesia ke luar negeri  lembaga  pemberi  izin  (Dinas  Tenaga  Kerja  dan  Transmigrasi)  harus mendapatkan   kewenangan   berdasarkan   peraturan   perundang undangan yang berlaku. Oleh   karena   itu, adanya   pembagian kewenangan (distribution   of authority) yang tegas dan jelas demi adanya kepastian hukum. Melalui   peraturan   perundang undangan yang   ada   pemerintah   dapat menetapkan persyaratan   yang   harus   dipenuhi   untuk   suatu   tujuan   tertentu. Misalnya  untuk  program  pemanfaatan  hasil  devisa  tenaga kerja indonesia di  luar  negeri  dapat dilakukan  dengan  persyaratan  tertentu  untuk  meningkatkan  kesejahteraan tenaga kerja indonesia dan keluarganya. Campur  tangan  pemerintah  versi  ini  dilakukan  dengan  cara  persuasive, pendekatan ataupun nasehat agar tenaga kerja indonesia mau untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan  yang  dikehendaki  pemerintah.  Seperti  pemberian  penyuluhan  agar tenaga kerja indonesia disiplin  dan  bekerja  dengan  baik,  memberikan  pendidikan bahasa  Inggris baik percakapan maupun tulisan dan lain sebagainya. Ini merupakan cara yang paling ringan, tetapi tetap mengarahkan TKI agar berbuat   seperti   yang   dikehendaki   oleh   pemerintah, seperti   memberikan penjelasan, informasi mengenai kebijakan pemerintah.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kita yang bekerja di luar negeri mendapatkan penghasilan dalam bentuk mata uang asing sesuai dengan negara tempat ia bekerja yang kemudian sebagian besar dari TKI kita mengirimkan penghasilannya tersebut kepada keluarganya di Indonesia. Oleh karena mata uang yang didapatkan para TKI kita adalah mata uang asing, maka haruslah dikonversikan terlebih dahulu ke mata uang rupiah yang lalu diproses dimana mata uang asing ini disimpan oleh pihak bank kemudian barulah dapat digunakan untuk melakukan pembayaran luar negeri oleh negara kita. Itu sebabnya peran dari TKI migran sangat penting. Karena semakin banyak TKI yang bekerja di luar negeri, maka akan memberikan dampak yang besar pula dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan devisa Negara.  

DAFTAR PUSTAKA

Kusumawati, M. P. (2017). IRONI PERDAGANGAN MANUSIA BERKEDOK PENGIRIMAN "PAHLAWAN DEVISA NEGARA". JURNAL HUKUM NOVELTY, 187-200.

Martha, D. G. (2000). PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA. -, 1-17.

Prasetyo, A. R. (2014). Gambaran Optimisme Pahlawan Devisa Negara (Calon Tenaga Kerja Wanita di BLKLN Jawa Tengah). IRWNS, 261-269.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline