- Berdasarkan jurnal (Martha, 2000) Dalam bekerja, kedudukan tenaga kerja dengan majikan/pengusaha tidaklah sama. Secara yuridis kedudukan TKI adalah bebas, tetapi secara social ekonomis kedudukan tenaga kerja adalah tidak bebas. Kedudukan yang tidak sederajat ini memposisikan tenaga kerja sebagai objek dalam hubungan kerja. Dengan kedudukan ini, tenaga kerja sering mengalami perbuatan yang semena mena oleh majikan. Untuk melindungi kepentingan dan hak hak pekerja/tenaga kerja, perlu adanya campur tangan pemerintah. Intervensi pemerintah dalam bidang perburuhan melalui peraturan perundang undangannya menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda, yaitu sifat privat dan publik. Sifat privat melekat pada prinsip dasar adanya hubungan kerja yang ditandai dengan adanya perjanjian kerja antara buruh/pekerja dengan majikan/pengusaha. Sedangkan sifat hukum public dari hukum tenaga kerja dapat dilihat dari:
- Adanya sanksi pidana, sanksi admninistrasi bagi pelanggar ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
- Ikut campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya standar upah (upah minimum).
- Sebagai negara pendukung Hak Asasi Manusia (HAM), negara Indonesia telah mempertegas dan jelas mengakui keberadaan HAM di dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 menyebutkan: "...membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara itu, dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa tiap tiap warga Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 negara menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Kewajiban negara memberikan pelayanan sebaik baiknya dan seluas luasnya kepada masyarakat terutama bagi pekerja. Menurut Irving Sewdlow, campur tangan pemerintah dalam proses pembangunan kehidupan masyarakat dapat dilakukan dengan lima cara, yakni:
- Operasi Langsung (Direct Operation)
- Pemerintah secara aktif melakukan kegiatan yang menjadi tujuan
ketenagakerjaan, seperti membuka lapangan pekerjaan yang seluas luasnya, pemerintah melaksanakan program padat karya untuk menyediakan lapangan kerja bagi penganggur.
- Pengendalian Langsung (Direct Control)
- Langkah pemerintah dalam cara ini diwujudkan dalam bentuk penggunaan lisensi, penjatahan dan lain lain, misalnya dalam dalam pengiriman tenaga kerja indonesia ke luar negeri lembaga pemberi izin (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) harus mendapatkan kewenangan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karena itu, adanya pembagian kewenangan (distribution of authority) yang tegas dan jelas demi adanya kepastian hukum.
- Pengendalian Tidak langsung (Indirect Control)
- Melalui peraturan perundang undangan yang ada pemerintah dapat menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk suatu tujuan tertentu. Misalnya untuk program pemanfaatan hasil devisa tenaga kerja indonesia di luar negeri dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja indonesia dan keluarganya.
- Pemengaruhan langsung (Direct Influence)
- Campur tangan pemerintah versi ini dilakukan dengan cara persuasive, pendekatan ataupun nasehat agar tenaga kerja indonesia mau untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan yang dikehendaki pemerintah. Seperti pemberian penyuluhan agar tenaga kerja indonesia disiplin dan bekerja dengan baik, memberikan pendidikan bahasa Inggris baik percakapan maupun tulisan dan lain sebagainya.
- Pemengaruh Tidak langsung (Indirect Influence)
- Ini merupakan cara yang paling ringan, tetapi tetap mengarahkan TKI agar berbuat seperti yang dikehendaki oleh pemerintah, seperti memberikan penjelasan, informasi mengenai kebijakan pemerintah.
- Sebagai gambaran lebih jelasnya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kita yang bekerja di luar negeri mendapatkan penghasilan dalam bentuk mata uang asing sesuai dengan negara tempat ia bekerja yang kemudian sebagian besar dari TKI kita mengirimkan penghasilannya tersebut kepada keluarganya di Indonesia. Oleh karena mata uang yang didapatkan para TKI kita adalah mata uang asing, maka haruslah dikonversikan terlebih dahulu ke mata uang rupiah yang lalu diproses dimana mata uang asing ini disimpan oleh pihak bank kemudian barulah dapat digunakan untuk melakukan pembayaran luar negeri oleh negara kita. Oleh sebab itu, semakin banyak penghasilan yang dibawa oleh para TKI yang kembali ke tanah air maka akan memberikan dampak yang besar pula dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan devisa Negara. Dikarenakan TKI yang kembali ke indonesia harus mengkonversikan mata uang menjadi rupiah Apabila devisa negara meningkat, maka akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia (KUSUMAWATI, 2017). Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Itu sebabnya peran dari TKI migran sangat penting. Karena semakin banyak TKI yang bekerja di luar negeri, maka akan memberikan dampak yang besar pula dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan devisa Negara.
- Teori Dasar
- Perlindungan sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja.
Kesehatan kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh "semaunya" tanpa memperhatikan norma norma. yang berlaku, dengan tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi.
- Perlindungan Teknis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja. Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
- Perlindungan Ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha usaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memenuhi keperluan sehari hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial.
- Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
- Road Map Penelitian
- Optimisme sebagai bagian dari konsep pendekatan psychological capital belum dikembangkan sebagai salah satu pondasi dasar dalam membekali TKI wanita sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Perlunya penelitian untuk mengkaji gambaran optimisme pada TKI jika mereka memiliki optimisme sebagai salah satu kesehatan mental mereka maka mereka memiliki harapan kuat terhadap segala sesuatu yang terdapat dalam kehidupan akan mampu teratasi dengan baik, walaupun ditimpa banyak masalah dan frustasi. Di sisi yang lain, adanya optimisme dalam jangka panjang juga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kesehatan fisik dan mental, karena membuat individu lebih dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan sosial, mengurangi masalah-masalah psikologis dan lebih dapat menikmati kepuasan hidup serta merasa bahagia. Untuk itulah maka optimisme pada calon Tenaga Kerja Indonesia perlu dikaji, untuk dijadikan landasan penanganan aspek psikologis pada mereka (Prasetyo, 2014).
- Maraknya perdagangan manusia yang berkedok pengiriman pahlawan devisa negara terjadi karena negara tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Keberadaan KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia serta beberapa undang-undang lainnya diharapkan dapat maksimal diterapkan. Sehubungan dengan beberapa modus perdagangan manusia khususnya yang berkedok pengiriman pahlawan devisa negara maka dibutuhkan upaya berupa pencegahan, penangan serta penanggulangan yang sifatnya komprehensif dan integral yang mencakup: pencegahan langsung, pencegahan tidak langsung, pencegahan melalui perbaikan lingkungan, pencegahan melalui perbaikan perilaku (Kusumawati, 2017).
- Kesimpulan
- Dari sisi pajaknya, TKI itu masih kurang dilindungi oleh pemerintah indonesia
Intervensi pemerintah dalam bidang perburuhan melalui peraturan perundang undangannya menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda, yaitu sifat privat dan publik. Sifat privat melekat pada prinsip dasar adanya hubungan kerja yang ditandai dengan adanya perjanjian kerja antara buruh/pekerja dengan majikan/pengusaha. Sedangkan sifat hukum public dari hukum tenaga kerja dapat dilihat dari Adanya sanksi pidana, sanksi admninistrasi bagi pelanggar ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Ikut campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya standar upah (upah minimum). Sebagai negara pendukung Hak Asasi Manusia (HAM), negara Indonesia telah mempertegas dan jelas mengakui keberadaan HAM di dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Pemerintah secara aktif melakukan kegiatan yang menjadi tujuan ketenagakerjaan, seperti membuka lapangan pekerjaan yang seluas luasnya, pemerintah melaksanakan program padat karya untuk menyediakan lapangan kerja bagi penganggur. Langkah pemerintah dalam cara ini diwujudkan dalam bentuk penggunaan lisensi, penjatahan dan lain lain, misalnya dalam dalam pengiriman tenaga kerja indonesia ke luar negeri lembaga pemberi izin (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) harus mendapatkan kewenangan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karena itu, adanya pembagian kewenangan (distribution of authority) yang tegas dan jelas demi adanya kepastian hukum. Melalui peraturan perundang undangan yang ada pemerintah dapat menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk suatu tujuan tertentu. Misalnya untuk program pemanfaatan hasil devisa tenaga kerja indonesia di luar negeri dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja indonesia dan keluarganya. Campur tangan pemerintah versi ini dilakukan dengan cara persuasive, pendekatan ataupun nasehat agar tenaga kerja indonesia mau untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan yang dikehendaki pemerintah. Seperti pemberian penyuluhan agar tenaga kerja indonesia disiplin dan bekerja dengan baik, memberikan pendidikan bahasa Inggris baik percakapan maupun tulisan dan lain sebagainya. Ini merupakan cara yang paling ringan, tetapi tetap mengarahkan TKI agar berbuat seperti yang dikehendaki oleh pemerintah, seperti memberikan penjelasan, informasi mengenai kebijakan pemerintah.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kita yang bekerja di luar negeri mendapatkan penghasilan dalam bentuk mata uang asing sesuai dengan negara tempat ia bekerja yang kemudian sebagian besar dari TKI kita mengirimkan penghasilannya tersebut kepada keluarganya di Indonesia. Oleh karena mata uang yang didapatkan para TKI kita adalah mata uang asing, maka haruslah dikonversikan terlebih dahulu ke mata uang rupiah yang lalu diproses dimana mata uang asing ini disimpan oleh pihak bank kemudian barulah dapat digunakan untuk melakukan pembayaran luar negeri oleh negara kita. Itu sebabnya peran dari TKI migran sangat penting. Karena semakin banyak TKI yang bekerja di luar negeri, maka akan memberikan dampak yang besar pula dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan devisa Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Kusumawati, M. P. (2017). IRONI PERDAGANGAN MANUSIA BERKEDOK PENGIRIMAN "PAHLAWAN DEVISA NEGARA". JURNAL HUKUM NOVELTY, 187-200.
Martha, D. G. (2000). PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA. -, 1-17.
Prasetyo, A. R. (2014). Gambaran Optimisme Pahlawan Devisa Negara (Calon Tenaga Kerja Wanita di BLKLN Jawa Tengah). IRWNS, 261-269.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H