Lihat ke Halaman Asli

Marsindi

cookies gluten free casein free untuk anak autis

Perspektif Islam dalam Menyikapi Judi pada Momentum Piala Dunia

Diperbarui: 11 Desember 2022   07:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Piala dunia merupakan perhelatan akbar di bidang sepak bola. Kegiatan ini dilakukan segara bergilir sebagai tuan rumah. Tahun ini Qatar menjadi tuan rumah penyelenggara Piala Dunia. Kegiatan ini mampu menjadi topik pembicaraan menarik khususnya bagi kalangan pecinta sepak bola. Opening ceremony yang berlangsung pada tanggal 20 November 2022 menampilkan berbagai penampilan yang dibawakan oleh pengisi acara sekaligus membawakan soundtrack Piala Dunia tahun ini dengan judul "Dreamers".

Dibalik kemeriahan Piala Dunia, terdapat beberapa hal yang dilakukan masyarakat menyalahi syariat islam. Tidak sedikit dari masyarakat yang melakukan perjudian. Perjudian atau taruhan tersebut sebagai bentuk dukungan atas klub bola pilihannya yang sedang bermain. Jika klub yang diusung memenangkan pertandingan maka ia mendapatkan hadiah berupa harta sesuai dengan kesepakatan. Hal tersebut jelas-jelas menyalahi aturan agama. Segala bentuk yang sifatnya menebak atau taruhan baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak tetap saja terhitung sebagai perbuatan yang dilarang agama.

Nahdatul Ulama (NU) menghimbai agar masyarakat yang menyaksikan pertandingan sepak bola tidak memanfaatkan momentum tersebut seebagai ajang untuk melakukan perjudian, karena menurut ajaran agama islam hal tersebut hukumnya haram. Menurut Ma,u (2007) judi atau al Maysir adalah permainan dengan memakai uang yang dijadikan sebagai taruhan atau mempertaruhkan sejumlah uang atau harta berdasarkan tebakan, kebetulan dengan tujuan mendapatkan uang atau harta tersebut.

Allah menegaskan dalam Alquran bahwa judi atau al-Maysir disebutkan sebanyak tiga kali yaitu:

  • QS Al-Baqarah ayat 21
  • Artinya : "mereka bertanya kepadamu tentang Khamar dan Judi. Katakanlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi keduanya lebih besar dari manfaatnya"
  • QS Al-Maidah ayat 90
  • Artinya: "hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan"
  • QS Al-Maidah ayat 91
  • Artinya : "sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) Khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang: maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)"

Rasulullah juga melarang berjudi, hal ini tertuang dalam hadist "Barang siapa mengajak temannya bermain judi, maka hendaklah ia tebus dengan bersedekah" (HR Bukhari Muslim).  Dalam Al Quran maupun hadist sudah jelas bahwa kedudukan berjudi merupakan hal yang diharamkan. Masyarakat diharapkan tidak memanfaatkan momentum ini sebagai ajang untuk bertahun atau berjudi,

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline