Lihat ke Halaman Asli

Marshya Kamila

Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Pentingnya Pengelolaan Sampah Melalui Metode Daur Ulang 3R bagi Lingkungan

Diperbarui: 11 Agustus 2022   18:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok pribadi

Kasus kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh menumpuknya sampah sangat sering terjadi di masyarakat salah satunya banjir. Karena itu diperlukan adanya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah sejak dini mulai dari hal kecil dengan metode 3R (Reuse, Reduce dan Recycle).  

Pengelolaan sampah dengan metode 3R dapat menjadi solusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan sangat mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja.Regulasi mengenai pengelolaan sampah diatur pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. 

Hal itu membawa konsekuensi hukum bahwa pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha.

Sedangkan daur ulang merupakan sebuah sistem pengelolaan sampah yang dibenarkan dalam Pasal 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang membenarkan adanya prnsip berkelanjutan serta kelestarian sebagai asas penyelenggaranya.

Banyak masyarakat yang masih memandang sampah sebagai barang yang tidak berguna dan tidak memiliki manfaat. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan dari hulu sampai ke hilir. 

Diawali dengan produk yang memiliki potensi untuk menjadi sampah sampai ke produk yang telah digunakan sehingga menjadi sampah dan kemudian dikembalikan ke lingkungan secara aman. Kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. 

Maka dari itu diperlukan pengenalan sejak dini kepada masyarakat mengenai metode daur ulang 3R untuk menjaga kelestarian lingkungan meliputi :

*Reuse: Menggunakan kembali sampah yang masih bisa dimanfaatkan (contoh menggunakan kembali botol yang tidak terpakai untuk menyimpan minyak)
*Reduce: Mengurangi penggunaan produk yang tidak ramah lingkungan (mengurangi penggunaan plastik)
*Recycle: Mendaur ulang sampah yang tidak terpakai menjadi barang yang lebih bermanfaat. (mendaur ulang kotoran hewan menjadi pupuk kompos)

Dalam rangka menjalankan program kerja edukasi mengenai pengelolaan sampah dengan metode daur ulang 3R, Mahasiswa KKN Undip melakukan edukasi menggunakan poster dengan bahasa yang mudah dipahami kepada siswa SDN 07 di Malaka Jaya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline