Lihat ke Halaman Asli

Deteksi Hoaks, Cara Ampuh Hindari Pelanggaran UU ITE

Diperbarui: 26 Agustus 2018   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pribadi

Pojoksari -- Rabu (25/7) lalu, tiga mahasiswa KKN Undip di Kelurahan Pojoksari, Ambarawa lakukan literasi dan edukasi terkait hoax, ruang publik dalam media sosial dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektonik bersama dengan Karang Taruna RW 2 Kelurahan Pojoksari. 

Tiga mahasiswa tersebut berasal dari Ilmu Hukum, Ilmu Komunikasi serta Politik dan Pemerintahan. Literasi ini dilakukan dengan pemaparan dasar mengenai hoax dan contoh berita -- berita palsu yang disebarkan di berbagai media sosial di Indonesia. Tidak hanya dilakukan pemaparan saja, tetapi juga praktik deteksi hoax dan penggunaan aplikasi mastel.id untuk melaporkan hoax dilakukan dalam edukasi ini.

Marshya selaku mahasiswa Ilmu Komunikasi, mengajarkan kepada Karang Taruna yang hadir untuk memasang ekstensi Google Chrome untuk mendeteksi website yang tidak reliable atau tidak dapat dipercaya. Ia juga memaparkan beberapa website yang tidak kredibel untuk dipraktekkan dalam deteksi hoax menggunakan debunk. Selain deteksi melalui debunk, dilakukan praktik pelaporan berita hoax dengan aplikasi mastel.id yang dapat diunduh secara gratis oleh Karang Taruna melalui Play Store. 

Tidak hanya melakukan deteksi melalui portal berita saja, namun praktik dilanjutkan dengan bagaimana mendeteksi foto yang tersebar di media sosial seperti Instagram, Whatsapp, dan Facebook. Edukasi dan praktik untuk mendeteksi dan menyaring berita hoax kemudian ditutup dengan pemberian booklet panduan deteksi hoax kepada Karang Taruna RW 02.

Setelah deteksi hoax, kegiatan dilanjutkan dengan literasi media sosial sebagai ruang publik dan pentingnya memahami UU ITE agar tidak terlibat dalam tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri. 

Randi menyampaikan media sosial adalah ruang publik yang harus dijaga dari informasi palsu agar optimalisasi fungsinya sebagai wadah penyampaian informasi dapat terjaga terutama ketika kita sedang menghadapi tahun -- tahun politik saat ini. 

Tujuannya adalah agar masyarakat di Indonesia tidak terpecah belah. "Media sosial adalah ruang publik, berbagai macam informasi mulai dari yang benar maupun salah bisa ditemukan disana. Maka dari itu kita harus selektif dalam menggunakan media sosial." Ujar Randi.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi yang cukup baik dari Karang Taruna yang hadir di Balai RW 2. Seluruh rangkaian kegiatan kemudian ditutup oleh Zarkasyi yang menyampaikan pentingnya pemahaman UU ITE dan beberapa contoh kasus pelanggaran yang menyebabkan pelaku penyebaran informasi tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi hanya karena kiriman mereka di media sosial. (MCA)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline