Lihat ke Halaman Asli

Marsha Hamira Subiyakto

Perawat yang menulis

PPPK Direlokasi ke Tempat Asal, PNS Dipersulit Mutasi, di Antara Kecemburuan dan Ketidakadilan

Diperbarui: 13 September 2024   02:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar : Web BKPSDM Klaten

Belakangan ini banyak berita yang menyebutkan bahwa PPPK bisa direlokasi ke tempat asal. Beberapa Instansi yang setahu saya sudah sukses melakukan relokasi tersebut yaitu Pemprov Riau dan Pemprov Sulawesi Selatan. Alasan utama dilakukan relokasi yaitu masalah kemanusiaan. Banyak PPPK yang harus menempuh jarak cukup jauh demi mencapai lokasi kerja. Hal tersebut menjadi penyebab banyak PPPK mengalami kecelakaan. Jika pemerintah menuntut agar PPPK pindah domisili sesuai tempat kerja, hal tersebut membuat para PPPK jauh dari keluarga, serba salah memang.

Sebenarnya saya sendiri bukan tidak setuju atau bahkan memprotes PPPK yang dilakukan relokasi. Jika memang tidak merugikan instansi serta tidak melanggar regulasi apa salahnya membantu pegawai dalam hal ini PPPK. Walaupun setahu saya belum ada aturan yang mendasari bahwa seorang PPPK diperbolehkan mengajukan mutasi atas permintaan sendiri. Tetapi kalau alasannya karena kebutuhan/kebijakan instansi atau organisasi hal tersebut sah sah saja.

Berbanding terbalik dengan PPPK yang belum ada aturan tentang pengajuan mutasi atas permintaan sendiri, bagi PNS sangat jelas disebutkan bahwa diperbolehkan mengajukan mutasi atas permintaan sendiri. Bahkan regulasinya sudah sampai kepada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Tetapi pada faktanya PNS sangat sulit untuk melakukan mutasi atas permintaan sendiri. Aturan dilarang mengajukan mutasi atas permintaan sendiri selama minimal 10 tahun saya rasa harus dikaji ulang jika memang PPPK saja dipermudah dalam mengajukan relokasi.

Sekarang kita bahas terkait mutasi PNS atas permintaan sendiri dalam satu instansi baik pusat maupun daerah. Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa mutasi dalam satu Instansi Pusat atau dalam satu Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS dengan kata lain prosesnya tidak sampai ke BKN. Walaupun begitu tetap saja banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja yang terkesan mempersulit pelaksanaan mutasi ini. Alasannya klasik, karena OPD kekurangan pegawai sehingga belum dapat menyetujui pengajuan mutasi, walaupun tidak pernah dibuktikan melalui Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Apakah adil jika banyak PPPK yang telah terbantu dengan melakukan relokasi ke tempat asal melalui kebijakan instansi padahal belum ada aturan yang mendasari untuk dilakukan relokasi/mutasi, sedangkan PNS yang sudah jelas aturannya malah dipersulit mengajukan mutasi bahkan dalam satu instansi sekalipun ?
Silahkan disimpulkan sendiri...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline