KPPU atau yang lebih dikenal dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,dalam memberantaskan suatu kasus persaingan usaha tidak sehat dapat memilih 2 metode yang disesuaikan dalam kasus yang sedang ditangani. Apa aja sih 2 metode yang dimaksud? Yuk kita bahas tuntas bersama.
- Metode Pendekatan Rule Of Reason
Metode pendekatan Rule Of Reason memiliki beberapa ciri khusus di dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebelum masuk ke penjelasan metode Rule Of Reason saya mau jelaskan inti dari apa sih yang dimaksud dengan persaingan tidak sehat? Pada intinya persaingan usaha tidak sehat adalah usaha untuk menghilangkan pesaing,jadi di dalam kasus-kasus persaingan usaha yang tidak sehat kebanyakan para pengusaha menggunakan berbagai cara yang dilarang untuk mencegah masuknya pelaku usaha pesaing yang dapat menurunkan laba dari penjualan mereka.
Nah kita masuk ke penjelasan metode pendekatan Rule of Reason. Pada intinya Rule of Reason memiliki beberapa ciri kuat untuk dapat menentukan jenis-jenis pasal sehingga KPPU dapat menentukan metode apa yang cocok digunakan dalam menangani suatu kasus,yaitu pasal-pasal Rule Of Reason pasti terdapat kata-kata sepeti "patut diduga" , "yang dapat mengakibatkan", dan "sehingga dapat mengakibatkan." Jadi jika kalian membaca pasal yang terdapat kata-kata tersebut sudah pasti pasal tersebut masuk ke dalam metode pendekatan Rule Of Reason. Saya akan berikan beberapa contoh pasal Rule Of Reason di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,yaitu pasal 11 dan pasal 17. Salah satu contoh kasus yang sedang ditangani oleh KPPU yang dapat menggunakan metode Rule Of Reason adalah kasus Kartel Minyak Goreng.
- Metode Pendekatan Per se Illegal
Berbeda dengan Rule Of Reason,metode pendekatan Per se Illegal memiliki ciri lebih mudah untuk dipahami karena pasal-pasalnya pasti mengandung kata "dilarang". Per se Illegal jika diartikan adalah suatu perbuatan yang secara pasti merupakan suatu perbuatan yang bersifat dilarang tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut. Saya akan berikan beberapa contoh pasal di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang merupakan pasal yang mengandung unsur Per se Illegal yaitu pasal 6,pasal 7,pasal 10,dll.
Pada umumnya metode pendekatan melalui Per se illegal lebih tidak memakan waktu yang banyak dalam proses pembuktiaannya jika dibanding dengan metode pendekatan Rule Of Reason,mengapa begitu karena pada proses pembuktian yang menggunakan metode Rule Of Reason perlu melakukan analisis terhadap dampak ekonomi pasar sehingga proses lebih memakan waktu dan juga kendalanya jika menggunakan metode Rule Of Reason adalah tidak banyaknya hakim yang menguasai tentang teori ekonomi dan sejumlah data ekonomi yang kompleks.
Sekian informasi seputar hukum yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat,terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H