Lihat ke Halaman Asli

Marshanda Apriyudsy

Bachelor of Law (Mahasiswi lulusan Ilmu Hukum)

Masih Bingung Bagaimana Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata? Begini Sistem Perhitungan Warisannya

Diperbarui: 29 Juni 2021   12:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perhitungan pembagian warisan merupakan hal yang jarang diketahui oleh sebagian orang karena sedikit yang membagikan informasi tentang pembagian warisan. Dan juga pewarisan masih menjadi hal yang tabu untuk dibahas di kalangan masyarakat. Padahal ketika dipikir-pikir warisan tidak akan bisa terlepas dari kehidupan manusia.  Banyak yang belum mendapat informasi tentang berapa sih sebetulnya bagian suami atau istri ataupun anak maupun golongan yang lainnya.  

Di dalam sistem hukum waris perdata tidak mengenal adanya harta asal dan harta perkawinan atau pun harta gono gini, karena di dalam BW atau Burgerlijk Wetboek menyatakan bahwa dari siapapun baik itu suami atau istri,harta yang dihasilkan tetap merupakan harta persatuan yang bulat dan juga utuh, kecuali sebelum terjadinya pernikahan, suami atau istri yang bersangkutan membuat perjanjian kawin yang membahas tentang pemisahan hak milik harta di dalam pernikahan.

Sistem hukum waris perdata memiliki pembagian yang tetap sehingga pembagiannya pun menjadi pasti. Karena tidak mengenal adanya harta asal,maka semua harta yang dimiliki di dalam pernikahan akan dibagi 2 dulu untuk suami ataupun istri yang hidup terlama. Kecuali istri atau pun suami berasal dari perkawinan kedua,maka mereka akan mendapat bagian sebesar (seperempat) dari harta dan tidak boleh melebihi bagian anak terkecil. Anak luar kawin pun mendapat bagian yang berbeda dengan anak sah. Maksud dari anak luar kawin adalah anak dari pernikahan kedua orang tua yang kemudian bercerai dari pernikahan yang sah menurut negara. Anak luar kawin mendapat bagian sebesar 1/3 (sepertiga) dari bagian harta warisan.

Yuk langsung latihan ke contoh soalnya :)

Budi meninggal dunia,meninggalkan ayah,1 saudara perempuan, istri,2 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Budi meninggalkan harta warisan berupa rumah seharga 50 juta,mobil seharga 50 juta dan uang tunai sebesar 100 juta. Berapa bagian dari masing-masing ahli waris?

Diketahui :

Ahli waris : Istri,2 anak perempuan,2 anak laki-laki. ( di dalam hukum waris perdata bagian anak perempuan dan anak laki-laki memiliki besar bagian yang sama)

Ayah dan 1 saudara perempuan terhalang untuk mendapatkan warisan karena masih ada golongan 1 yaitu istri dan anak keturunannya.

Jadi jumlah ahli waris keseluruhan ada 5 orang = 1/5

Harta warisan : Rumah 50 juta + Mobil 50 juta + Uang 100 juta = 200 juta

Jawab :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline