Secara umum, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat, untuk rakyat, dan untuk rakyat. Namun, Hendry B. Mayo mengatakan bahwa "sistem politik demokrasi adalah sistem di mana undang-undang publik dibuat pada basis mayoritas, oleh subjek wakil rakyat untuk kontrol efektif rakyat pada pilihan teratur yang dilakukan pada prinsip political equality dan dalam kondisi political freedom." Ketika orang berbicara tentang hubungan Islam dengan demokrasi, mereka pada dasarnya berbicara secara aksiomatis. Karena Islam adalah agama dan risalah yang mengandung asas-asas untuk akhlak, muamalat, dan ibadah manusia.
Demokrasi, di sisi lain, hanyalah sebuah sistem pemerintahan, organisasi masyarakat, dan simbol yang dianggap memiliki nilai-nilai positif. Sumber kontroversi tentang hubungan antara demokrasi dan Islam adalah ketegangan teologis antara keinginan untuk memahami doktrin yang telah ditetapkan oleh sejarah dinasti-dinasti Islam dan keinginan untuk mendapatkan pemahaman baru sebagai tanggapan atas fenomena sosial yang terus berkembang.Secara umum, terdapat tiga perspektif dalam diskusi tentang Islam dan demokrasi, yaitu:
- Islam dan demokrasi adalah dua sistem yang berbeda. Kelompok-kelompok ini sering disebut sebagai kelompok islamis atau kelompok islamis ideologis, dan mereka melihat islam sebagai sistem alternatif untuk demokrasi. Akibatnya, demokrasi seperti yang digambarkan oleh Barat tidak tepat dijadikan acuan dalam kehidupan nasional dan negara. Mereka menggunakan logika bahwa demokrasi berasal dari Barat dan karena Barat tidak menganut agama Islam, mereka dianggap kafir. Mengikuti demokrasi adalah salah bagi orang muslim sejati karena segala sesuatu yang kafir pasti berdosa. Pendek kata, kelompok ini menganggap demokrasi sebagai sistem kafir karena telah memberikan otoritas negara kepada rakyat daripada Tuhan. Taqiyuddin an-Nabhani mewakili kelompok ini dengan partainya Hizbut Tahrir, yang sangat menentang konsep demokrasi dan percaya bahwa sebagian besar tindakan demokrasi dilarang secara syar'i. Mereka percaya bahwa prinsip pemilu jelas
- Islam berbeda dengan demokrasi: Meskipun mereka setuju bahwa demokrasi adalah konsep yang terkandung dalam Islam, mereka tetap mengakui bahwa jika demokrasi didefinisikan secara formal seperti yang dilakukan di negara-negara Barat, maka Islam dan demokrasi akan berbeda. Sebaliknya, jika demokrasi didefinisikan secara substantif, sistem politik yang memberikan kedaulatan kepada rakyat Islam adalah demokratis. Setelah mengubah definisi demokrasi, istilah itu sejalan dengan Islam. Abul A'la alMaududi adalah salah satu tokoh muslim yang mendukung pandangan ini, yang mengatakan bahwa pemilihan umum adalah cara untuk membangun dan mengubah pemerintahan di Barat, yang merupakan dasar dari demokrasi sekuler.Meskipun kedua demokrasi Islam memiliki perspektif yang sama,Salah satu perbedaan adalah bahwa jika di dalam sistem Hak kedaulatan mutlak dinikmati di barat suatu negara demokratis. Kekhalifahan adalah bagian dari demokrasi Islam.
- Mereka yang beragama Islam mendukung dan mempromosikan demokrasi biasanya disebut sebagai kelompok moderat atau liberal. Kelompok ini berpendapat bahwa islam menyediakan sistem nilai yang mendukung demokrasi saat ini di negara-negara maju. Ini diterima karena prinsip-prinsip demokrasi seperti keadilan, persamaan, dan musyawaran juga ada dalam agama Islam. Demokrasi secara fundamental sejalan dengan Islam jika didasarkan pada konsep kebebasan, kesetaraan, dan kedaulatan manusia untuk menentukan urusan publik. Ini paling tidak dapat dilihat dalam dua hal. Yang pertama adalah ajaran Islam tentang nilai-nilai kehidupan yang harus digunakan sebagai acuan,
- yaitu al-musawah, atau persamaan derajat manusia di hadapan Allah. Menurut agama Islam, setiap orang memiliki martabat dan kedudukan yang sama.
- 1. Al-Hurriyah adalah kemerdekaan atau kebebasan yang didasarkan pada tanggung jawab moral dan hukum di dunia dan akhirat.Prinsip ini didasarkan pada gagasan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, yang berpendapat bahwa manusia adalah makhluk yang dihormati dan diberi kebebasan untuk memilih. Prinsip ini adalah ayat perjanjian dalam agama Islam ketika manusia membenarkan ke-rububiyah-an Allah.
- Al-ukhuwwah, persaudaraan sesama manusia sebagai satu species yang diciptakan dari bahan baku yang sama.
- Al-Adalah, keadilan yang berintikan kepada pemenuhan hak-hak manusia sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat.
- Al-syura, musyawarah, dimana setiap warga masyarakat berhak atas partisipasi dalam urusan publik yang menyangkut kepentingan bersama. Dalam hal ini mengutamakan prinsip musyawarah
Kasus Indonesia sangat menarik karena dua alasan. Pertama, Indonesia adalah negara dengan mayoritas penganut agama Islam di dunia, dibandingkan negara-negara lain. Kedua, Indonesia adalah negara yang paling berhasil dalam menerapkan demokrasi.Banyak ilmuwan mengklaim bahwa agama Islam kemungkinan besar akan menolak istilah dan penerapan demokrasi. Samuel P. Huntington, salah satunya, menyatakan bahwa ketika orang Islam mencoba memasukkan demokrasi ke masyarakat Mereka percaya bahwa upaya itu hampir pasti tidak akan berhasil. karena Islam, yang berdampak besar pada hidup mereka, tidak memberikan dukungan demokrasi. Dia juga mengatakan bahwa kekurangan demokrasi di negara Muslim antara lain sebagai akibat dari sifat budaya dan masyarakat Islam yang tidak menyukai konsep yang dianut oleh liberalisme Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H