Pengerahan atau mobilisasi massa. Kerumunan ratusan hingga ribuan orang. Arak-arakan manusia dan atau kendaraan yang memenuhi setiap sudut wilayah. Itulah pemandangan yang tersuguhkan di berbagai daerah dengan kekhasan masing-masing, sebagai moment pembuka tahapan awal perhelatan politik secara serentak akhir tahun 2020 ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri telah merilis data terbaru terkait pengawasan pada proses pendaftaran Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung 4-6 September 2020.
Hingga hari kedua pendaftaran, Bawaslu menyebutkan sebanyak 243 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Angka itu ditemukan pada hari pertama sebanyak 141 kasus pelanggaran dan 102 kasus pada hari kedua pendaftaran. (Bawaslu Temukan 243 Paslon Peserta Pilkada Serentak 2020 Langgar Protokol Kesehatan Covid19)
Di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), hiruk-pikuk massa yang khas jelang momen kompetisi politik hampir dipastikan selalu terjadi. Mulai dari proses pendaftaran para bakal pasangan calon kepala daerah, yang dilanjutkan dengan semacam show of force melalui ajang deklarasi.
Dari setiap desa, kelurahan hingga kecamatan bakal diramaikan oleh warga yang berbondong-bondong dengan segala kemeriahan tampilan dan suara menuju lapangan atau alun-alun tempat deklarasi.
Dari hari pertama hingga terakhir Minggu 6 September 2020, Labuan Bajo sebagai pusat kota terbesar Kabupaten Mabar harus pasrah dengan berbaurnya segala kehebohan massa dan riuh rendah suara kendaraan, orasi serta musik yang diputar dalam deklarasi.
Warga kota yang mungkin tidak terlibat dalam ingar-bingar acara, sedikit banyak pasti merasa terganggu dengan keramaian itu. Apalagi ketika klaim dari tiap tim sukses (timses) pemenangan, yang mampu memobilisasi ribuan hingga puluhan ribu massa.
Debu, kebisingan, kemacetan hingga penutupan sejumlah ruas jalan menjadi catatan tersendiri, ekses atau dampak yang tak mengenakkan dari tahapan pesta demokrasi.
Terlebih lagi ketika kita dihadapkan pada situasi pemilu di tengah pandemi Covid-19. Dari sejak awal pemerintah bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah tegas menekankan pemilu harus mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19, saat memutuskan Pilkada Serentak tetap berlangsung namun mundur ke 9 Desember, dari seharusnya 23 September 2020.
Yang lantas terlihat adalah "angin ribut" manusia yang bersimpang siur di sekitar kawasan KPU Kabupaten Mabar dan lapangan Wae Kesambi. Bahkan ada yang klaim mampu mengerahkan 25 ribu pendukung dari berbagai wilayah Mabar. Sudah seperti kampanye terbuka saja e...