Lihat ke Halaman Asli

Marsanto

pns, suka menulis dan jalan-jalan

Buat Akta Kelahiran di Kota Tempat Lahir atau Alamat KTP?

Diperbarui: 19 April 2021   19:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi akta kelahiran (Sumber : kompas.com | Ari Maulana Karang)

Beberapa teman saya, ketika saya tanya sesuai judul diatas, jawabannya semua sama, "namanya akta kelahiran ya buatnya di tempat kelahiran dong" ujar teman saya. "pertanyaan yang aneh, sudah jelas lah dimana dia lahir" kata teman saya lagi yang lain. Tapi faktanya adalah sesuai alamat ktp atau kartu keluarga. Lho koq bisa?

Jadi begini ceritanya. Beberapa bulan yang lalu alhamdulillah lahir anak kami tercinta di kota banjarmasin. Kota yang "sementara"ini kami menetap untuk tinggal dan bekerja. Posisi saya adalah pekerja atau pegawai negeri sipil yang ditugaskan di banjarmasin. Ktp saya beralamat di sidoarjo jawa timur. 

Kartu keluarga tentu saja sama. Dan sesuai program pemerintah saya hanya punya 1 ktp hehehe. Di sidoarjo itu pun bukan asal saya, kebetulan saja waktu itu saya pernah tugas disana.

Setelah anak lahir, maka akan mendapatkan surat keterangan lahir yang biasa diterbitkan oleh rumah sakit atau bidan. Dengan berbekal surat lahir tersebut saya mencoba untuk membuat akta kelahiran untuk anak saya. Orang pertama yang saya tanya adalah pak rt yang ada disini.

"Pak, saya mau membuat akta kelahiran untuk anak saya, bisa dikasih tau caranya kah pak?"tanya saya waktu itu.

"Oh itu ke disdukcapil saja, atau kalau mau saya ada teman siapa tau bisa diuruskan"pak rt memberikan saran.

Kebetulan fikir saya. Sebagai orang perantau, saya juga nggak hafal kantor pemerintahan itu ada dimana saja, kalau ada yang mau bantu , dengan senang hati akan saya iya kan.

Akhirnya dokumen surat kenal lahir itu saya titipkan kepada pak rt. Setelah kira-kira 2 minggu saya coba tanya ke pak rt apakah suratnya sudah selesai atau belum. "wah saya lupa ngabarin mas, itu nama anaknya harus masuk kartu keluarga dulu baru bisa buat akta kelahiran"jawab pak rt.

"Oh gitu ya pak, saya pikir buat akta dulu baru kemudian dimasukkan ke kartu keluarga pak"

"Bukan gitu mas, aturannya terdaftar dulu di kartu keluarga baru bisa dapat akta kelahiran"

Agak aneh sih kalau sesuai pola fikir saya tadi. Akhirnya saya coba cari informasi ke tetangga di sidoarjo, bagaimana caranya memasukkan nama akan ke kartu keluarga. Alhamdulillah kenalan saya ini pernah mengurus hal seperti itu. Kemudian surat keterangan lahir dan kartu keluarga yang lama saya kirimkan ke sidoarjo. Kalau saya datang sendiri, berat juga ongkos tiketnya. Masih untung kalau langsung selesai, kalau harus 2 kali atau lama bisa habis ongkos di tiket.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline