Lihat ke Halaman Asli

Marsanto

pns, suka menulis dan jalan-jalan

Harusnya Sang Ratu di Bebas Tugaskan Saja

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak minggu kemarin, berita Ratu Atut, gubernur Banten yang ditangkap KPK dan ditetapkan menjadi tersangka masih menghangat hingga sekarang. Apakah perlu untuk dicopot atau tidak membuat berbagai spekulasi bermunculan.

Dari pihak politik, para partai pengusung berpendapat bermacam-macam. ada yang wait and see melihat keadaan sambil mengajukan dan "mengharapkan" nama wakil gubernur untuk menggantikan. ada yang bilang, tidak perlu dicopot karena belum ada putusan hukum yang tetap. dan juga masih dalam status tersangka belum terdakwa.

berita dari DPRD Banten lain lagi. mereka masih menganggap sang ratu masih mampu memimpin daerah walaupun dari dalam penjara, kayak nggak ada orang lain saja ya, hehe.

Kalau kita melihat dan membandingkan permasalahan yang dihadapi, saya mencoba untuk membandingkan dengan peraturan hukuman disiplin yang berlaku untuk PNS. Apakah gubernur termasuk PNS? saya juga bingung. ya saya hanya membandingkan aturannya saja.

Didalam PP 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang hukuman disiplin bagi PNS. disitu ada suatu pasal yang menjelaskan jika PNS yang diduga melakukan pelanggaran bisa dibebaskan sementara dari tugas dan jabatannya sejak diperiksa sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman.

Bagaimana jika sudah ada keputusan dan ternyata tidak terbukti. ya dikembalikan lagi tugas dan wewenangnya seperti semula. Hal ini memang dimaksudkan untuk kelancaran proses pemeriksaan dan juga untuk kelancaran tugas dan wewenang pejabat tersebut.

Bagaimanapun juga seorang pejabat publik pasti diperlukan pemikirannya untuk masyarakat. ketika tersandung suatu masalah pasti lan, pikiran akan bercabang kemana-mana. apakah mungkin bisa melakukan tugas sehari-hari sambil dilakukan pemeriksaan. apakah tidak susah ketika setiap hari ajudannya memberikan setumpuk dokumen untuk dibaca, dianalisa dan di tandatangani. kemudian bagaimana kalau mau rapat, apakah mau di penjara juga ?

Itu kalau aturan dalam penjatuhan hukuman disiplin. mungkin aturan dalam penjatuhan pidana belum ada pengaturannya seperti itu.

Tampaknya, pejabat kita belum ada yang berani untuk bertindak cepat dan tegas. saya yakin jika langsung di non aktifkan dari mendagri pasti ada pro dan kontra, pun demikian ketika DPRD ingin mempertahankan. Tapi sepertinya pikiran masyarakatlah yang mungkin bisa digunakan, saya rasa sebagian besar ingin pejabat yang bermasalah di nonaktifkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline