Lihat ke Halaman Asli

Kebebasan Pers dan Regulasi Pemberitaan

Diperbarui: 6 Juli 2024   15:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MARSAN AL MUZAKI 2301040155 UNIVERSITAS MUHAMADIYAH JAKARTA

PENTINGNYA KEBEBASAN PERS DAN REGULASI REGULASI PEMBERITAAN

Di Indonesia ini memiliki 279,798,700 juta penduduk yang membutuhkan informasi mengenai apa yang terjadi di negara ini, dan itu lah tugas penting untuk para pernyebar atau pers.  Makanya pers juga mempunyai previllage untuk kebebasan mereka meyebarkan informasi.

Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.

Kebebasan pers dan regulasi pemberitaan adalah dua konsep yang saling terkait dan penting dalam menjaga keseimbangan antara hak kebebasan berekspresi dan tanggung jawab jurnalistik. Berikut adalah beberapa poin mengenai pentingnya kebebasan pers dan regulasi pemberitaan:

Pentingnya Kebebasan Pers:

1. Pengawasan Pemerintah: Pers yang bebas berfungsi sebagai pengawas terhadap tindakan pemerintah dan lembaga publik lainnya, memastikan transparansi dan akuntabilitas.

2. Penyebaran Informasi: Media yang bebas dapat menyebarkan informasi yang akurat dan relevan kepada masyarakat, membantu mereka membuat keputusan yang tepat.

3. Berbagai Perspektif: Kebebasan pers memungkinkan munculnya berbagai pandangan dan opini, memperkaya diskusi publik dan demokrasi.

4. Hak Asasi Manusia: Kebebasan pers adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi yang diakui secara internasional sebagai hak asasi manusia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline