[caption id="attachment_369512" align="aligncenter" width="269" caption="Logo Kementerian Perhubungan, sumber : dephub.go.id"][/caption]
Kalau melihat tupoksi yang dijalankan oleh jajaran Kementerian Perhubungan RI adalah urusan transportasi, tak ada urusan lain. Coba bandingkan dengan bagian perhubungan di institusi TNI/Polri, mereka menjalankan fungsi hubungan internal institusinya juga hubungan ke luar dan biasanya urusan komunikasi dan juga elektronika termasuk navigasi tentunya tanpa menyentuh urusan transportasi maka namanya menjadi urusan perhubungan (Hub-TNI)
Bila tugas pokok dan fungsi Kementerian Perhubungan yang dominan adalah urusan transportasi, kenapa sedari awal dibentuknya kementerian ini tidak dinamakan saja Kementerian Transportasi saja agar tepat sasaran dan pas serta fokus dengan bidang tugasnya. Meskipun di dalam Kementerian Perhubungan ada unsur navigasi, baik navigasi darat, laut dan udara, itu semua hanya sarana penunjang transportasi semata termasuk pula ada unit keselamatan transportasi darat laut udara di dalamnya.
Dengan bertambahnya alat transportasi baik untuk orang maupun barang, serta terbatasnya infrastruktur yang tersedia semakin rumitlah tugas Kementerian Transportasi yang tentunya membutuhkan SDM yang andal buat mengelolanya. Maka nama yang dipakai Kementerian Perhubungan dirasa kurang cocok dengan bidang tugasnya sebaiknya diganti saja namanya menjadi "KEMENTERIAN TRANSPORTASI" sebab bidang telekomunikasi yang nota bene unsur perhubungan, sudah ada badan lain yang mengelolanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H