Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kesetaraan Gender No.5 adalah menghapus semua praktik berbahaya termasuk perkawinan anak pada 2030. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) pernikahan adalah sebuah ikatan (akad) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 2 menyebutkan Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan pelaksanaannya merupakan ibadah. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 1 menyebutkan Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan dini pada dasarnya adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan ikatan pernikahan di mana salah satu atau kedua pasangan menikah pada usia muda, di bawah usia sah di suatu negara, wilayah, atau daerah tertentu. Batasan usia pernikahan bervariasi di berbagai belahan dunia dan umumnya bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan remaja serta mencegah pernikahan dini yang dapat menimbulkan konsekuensi negatif, seperti kesehatan mental dan fisik serta buruknya pendidikan dan kesempatan kerja yang terbatas.
Pernikahan dini seringkali disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tekanan sosial, budaya, ekonomi, atau agama. Hal ini menyebabkan permasalahan ketidaksetaraan gender, pelecehan, harapan dan hak yang tidak setara bagi anak-anak dan remaja yang terikat dalam pernikahan dini. Banyak organisasi dalam negeri, lembaga-lembaga internasional, dan negara-negara telah berupaya untuk mencegah pernikahan dini dan meningkatkan kesadaran akan konsekuensi negatifnya.
Penting untuk dicatat bahwa pernikahan dini merupakan permasalahan serius yang harus cepat ditangani karena berkaitan dengan hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan perkembangan anak serta remaja. Banyak negara yang melarang dan menetapkan usia minimum untuk menikah agar anak-anak dan remaja terlindung dari risiko-risiko bahaya menikah dini.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pernikahan adalah ikatan hukum dan agama dalam menjalin hubungan keluarga antara laki-laki dan perempuan untuk hidup dan mencapai tujuan bersama. Sedangkan pernikahan dini adalah ikatan pernikahan yang dilakukan anak-anak di bawah usia 20 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H