Modus penyimpangan dalam PBJ Pemerintah
1. Perencanaan Belanja:
- Jenis, bukan kebutuhan
- Spesifikasi, bukan kebutuhan
- Jumlah, melebihi kebutuhan
- Waktu, belum saatnya
- Penggelembungan nilai anggaran (prosedur penyusunan dan penentuan nilai anggaran)
2. Perencanaan Pengadaan:
- Penyusunan Spesifikasi teknis dan kriterianya diarahkan pada produk tertentu dan pengusaha tertentu
- Rekayasa pemaketan pekerjaan
- Penjadualan pengadaan tidak realistis
3. Pembentukan Panitia PBJ dan cara kerjanya:
- Panitia tidak memiliki integritas
- Panitia memihak (tidak independen)
- Panitia tidak transparan
4. Penyusunan Dokumen Pengadaan:
- Rekayasa kriteria evaluasi
- Dokumen Pengadaan non standar
- Dokumen Pengadaan tidak lengkap
- Dokumen Pengadaan yang mengarah/bias
5. Penyusunan HPS:
- Nilai HPS dirahasiakan
- Mark-up volume pekerjaan dan harga
- Harga dasar tidak standar/wajar
- Penyusunan HPS tidak sesuai ketentuan
6. Pengumuman Pelelangan:
- Pengumuman lelang dibatasi/semu/fiktif
- Jangka waktu relatif terlalu singkat
- Pengumuman tidak lengkap
7. Pengambilan Dokumen Pengadaan:
- Dokumen Pengadaan yang diserahkan tidak sama
- Waktu pendistribusian terbatas
- Lokasi pengambilan dokumen pengadaan sulit dicari
8. Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing):
- Dilakukan terbatas untuk kelompok tertentu
- Metode aanwizjing dalam bentuk tanya jawab (bukan penjelasan)
- Penjelasan kontroversial
9. Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa:
- Dokumen kualifikasi tidak memenuhi syarat
- Dokumen kualifikasi aspal
- Legalisasi dokumen kualifikasi tidak dilakukan
- Evaluasi tidak sesuai kriteria
- Pembuktian tidak dilakukan