Lihat ke Halaman Asli

Cara Klaim Asuransi Prudential jika Tertanggung Meninggal Dunia

Diperbarui: 1 Desember 2018   23:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dir.indiamart.com

Pentingnya menggunakan asuransi jiwa adalah anda mendapatkan perlindungan pada kerugian finansial karena reriko meninggal dunia ataupun cacat total. klaim ini seringnya diurus oleh anggota keluarga, karena yang tertanggung tidak mampu mengurus klaim tersebut.

Cara Klaim Asuransi  jika kondisi tertanggung Meninggal Dunia

Ada beberapa prosedur jika si tertanggung meninggal dunia, berikut caranya:

1. beritahu kepada perusahaan asuransi kalau si tertangggung meninggal dengan memberikan surat kematian

2. lalu perusahaan penyedia asuransi biasanya mengirimkan formulir klaim asuransi meninggal dunia

3.   jika kamu sudah mengisi forumlir klaim asuransi meninggal dunia , siapkan juga berkas pendukungnya yang diantara lain adlah:

  • Polis dan Endorsement(Asli).
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
  • Fotokopi KTP atau identitas diri dari penerima manfaat.
  • Surat Keterangan meninggal dari Dokter/Rumah Sakit, yang berisikan penyebab dari kematian tertanggung.
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari pemerintah setempat.
  • Surat keterangan kepolisian (BAP) asli jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline