Rekan Kompasiana,
Saya menghimbau semua pelanggan TelkomVision untuk waspada dengan tawaran Penggantian Decoder dari TelkomVision karena dapat membawa implikasi negatif dengan pengubahan layanan ke layanan baru tanpa persetujuan Konsumen.
Hal ini tidak diberitahukan secara jelas dalam iklan-iklan penggantian Decoder maupun saat telepon konfirmasi kecuali anda menanyakan hal ini secara gamblang. Saya pribadi sudah mengalami kejadian buruk ini walaupun dari awal sudah menolak penggantian channel layanan, dan perubahan ini dilakukan oleh TelkomVision secara sepihak setelah bonus all open channel berakhir.
Keluhan sudah saya sampaikan secara resmi ke Customer Service 147 sejak tanggal 10 Maret 2014 dengan no tiket 02021303603616, namun sampai hari ini tidak ada itikad baik dari TelkomVision untuk mengembalikan layanan channel pilihan saya seperti semula.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama pasal 4 mengenai hak konsumen dan pasal 7 serta pasal 8 mengenai kewajiban pelaku usaha dan perbuatan yang dilarang.
Karena itu sebagai konsumen saya menghimbau rekan-rekan yang lain untuk menyampaikan keluhan secara resmi bila terjadi pelanggaran dari TelkomVision seperti kasus yang saya alami, saatnya mengajari Penyedia Jasa untuk bertanggungjawab atas layanan mereka terhadap konsumen.
Tips untuk Pelanggan TelkomVision yang merasa dilanggar hak-nya dengan Penggantian Decoder
1. Tanyakan dengan jelas implikasi negatif dari Penggantian Decoder
2. Tetap laksanakan kewajiban sebagai konsumen, dan silakan mengajukan keluhan ke Customer Service 147 dari PSTN atau telp rumah (free call)
3. Pastikan anda meminta no ticket keluhan, karena itu adalah bukti bahwa anda telah menyampaikan keluhan dan untuk keperluan pelacakan progress keluhan anda, kemudian catatlah kapan anda menyampaikan keluhan, nama CS, dan janji-janji atau point penting yang CS sampaikan
4. Bersabarlah menunggu ketika menyampaikan keluhan, jangan terima alasan Supervisor melayani pelanggan lain atau tidak di tempat bila anda merasa perlu melakukan eskalasi keluhan. Berdasarkan SoP, Customer Service tidak boleh menutup telepon secara sepihak dan tidak boleh meninggalkan kantor saat jam layanan kerja
5. Bicaralah secara beradab karena kita orang yang berpendidikan, tidak perlu emosi karena hanya menghabiskan energi, tetap gunakan hak kita sebagai konsumen agar Pelaku Usaha / Penyedia Jasa menjadi lebih bertanggungjawab dan menghindari korban baru dari pihak konsumen.
Terima kasih.
Marlan
#Pelanggan : 127202177274
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H