Lihat ke Halaman Asli

Markus Lettang

Asisten Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta

Anak Melakukan Tindak Pidana Serius, Dapatkah Diupayakan Diversi?

Diperbarui: 23 Juli 2024   16:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Markus Lettang Saat Penaganan Perkara ABH  di Polda Metro Jaya (Dokpri)

Penulis akan menulis dengan struktur sebagai berikut: Pertama, Penulis akan menguraikan ketentuan tentang diversi lalu memberikan pendapat bahwa aparat penegak hukum dapat mengupayakan diversi terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang melanggar ketentuan pidana yang ancaman pidananya 7 tahun atau lebih; Kedua, penulis akan berargumentasi bahwa aparat penegah hukum dapat pula mengupayakan diversi terhadap ABH yang melakukan tindak pidana serius, misalnya pembunuhan; Ketiga, Penulis mengahiri dengan beberapa pernyataan sebagai pembelaan terhadap kritikan atas pendapat penulis.

Tindak pidana Serius dalam konteks ini adalah tindak pidana pembunuhan, tindak pidana narkotika dan tindak pidana terorisme.

Anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat (1) bahwa:

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dalam konteks diversi, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) melalui Pasal 7 Ayat (1) memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan upaya diversi terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana dengan kategori sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 ayat (2). Adapun rumusan lengkap Pasal 7 UU SPPA sebagai berikut:

"Pasal 7

(1.) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.

(2.) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:

a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan

b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana."

Lalu, Pasal 9 UU SPPA menyatakan bahwa:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline