mulai dari sini laporan saya bermula , semenjak istri saya dibawa kabur oknum polisi polres pati , setelah itu saya dikriminalisasi oleh Kepala dinas pendidikan Tambakromo dan kepala sekolah SD 03 Tambakromo , maka aduan saya melalui surat sejak kejaian itu mengalir deras wal;aupun dibendung dengan hujatan dan tuduhan gila , saya denga berani saya sampaikan kepada zityzen jurnalistis walaupun badai menerjang , aku curiga ada dugaan perselingkuhan serius di dinas pendidikan tambakromo sejak 2011 itu dengan menggunakan sindikat yang diketuai oleh oknum polisi , dikira dengan' melanggar wewenang polisi sendiri bisa kena undang undang disiplin polri.
Oknum polisi polres pati yang bertugas di sektor sukolilo waktu malam itu dengan hebat , koboi , gagah berani seakan akan rahwana merampas dewi sinta dari tengah jalan antara desa tlogoayu samapai dengan gabus , istri SDR korban dibawa kabur dan samapai sekarang belum diketahui pangkal ujungnya dan berbagai berita miringpun muncul di koran dan media tentang aksi arogan , anarkhis oknum polres pati a.n BBPM ini, adanya dualisme penanganan dimana kejaksaan menanggapi namun diminta untuk memp-19 kan botan, perampasan, dan penculikan anak dan istri sah orang lain yang dibawa kabur BBPM pun /berkemabang , tetapi laporan ke reskrim maupun propam [olres pati selalu mentah ,serangkaian laporan saya terkait aduan saya yang jelas atas peristiwa penyerobotan dan penculikan itu naas di meja pentyidik karena kurang alat bukti dfan kurang bayaknya saksi. maka permohonan saya ditangani dengan aatap lainnya yaitu dinas pendidikan kabuypaten pati8 utnuyk /tregas menangani oknum perempuan guru SD bermasalah tersebut .dengan tuntutan tambaha sebagai berikut;
1. agar semua fihak segera mengusut kepala dinas tambakromo atas dugaan ada hubungan belakang atau bawah meja karena mengabaikan wewenang atas penanganan guru sundal ini danbn membiarjkan saja tanpa memberikan hukuman , dengan tanpa memberikan sanksi maka kepala dinas yang bertsangkutan bisa dikenakan sanksi oleh atasannya,
2. kepala dinas Tambakromo dituntut pasal KUHP 277 , karena sengaja membantu kejahatan , kepala dinas dinas tambakromo sengaja menyembunyikan turut serta menyembunyikan istri sah orang tersebut dengan motifnya sendiri.
3. mengusust serta pengawas TK / SD Tambakromo /SBG, untuk mempertanggungjawabkan semua penyelidikan isyu inti dengan gugat cerai // ada batasan formalnya material limitatif.
pengawas TK SD ini diduga terlibat dugaan perselingkuhan massif dengan korban , lalu mengalihkan isyu kriminal, kriminal pidana dan meminta pertanggung jawaban atas pengalihan isyu ini-- gugat cerai tidak serta merta menyelesaikan masalah sebab sebelumnya perempuan ini p[unya /masalah pidana , terkait pembagian insentif .tunjangan gaji yang harusnya dibagi dengan suami sahnya, namun kenyataannya tunjangan suaminya dikorupsi /dikemplang dan tidak disampaikan'.
Dinas Tambakromo terkesan menutup nutupi peristiwa ini dengan alibi yang samapi sekarang ju7aga ditutup-tutupi kepala sekolahnya /,kepala sekolah Tambakromo a.n Dahlan Istanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah melakukan tindakan , sefihak rekomendasi gugat cerai , dan jelas ini bermasalah tanpa ada vijwaring.
4. memberi ketentuan Undang Undang , dan pemerintahan pemerintah , saya menuntut pemenuhan penuntasan kasus penyelewengan hak dan wewenang kepala keluarga yang dirampas oleh instansi Dinas pendidikan kecamatan Tambakromo.
kasus seperti ini tidak seharusnya terjadi dan apabila dalam penelitian terbukti maka fihak berwajib harus bertindak tegas kepadfa pejabat dinas bermasalah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI