Lihat ke Halaman Asli

Usman Muhamad Tegur Keras Pemkab Tangerang: Tuntut Pembongkaran Bangunan Liar

Diperbarui: 7 Agustus 2024   17:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Andi Ony dan Usman Muhammad/7/8/2024

Tigaraksa | Usman Muhamad, perwakilan dari tim kuasa hukum PT Satu Setop Sukses (SSS), terus berupaya menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait di Pemkab Tangerang terkait mangkraknya pembongkaran bangunan liar di sekitar kawasan PT. SSS, di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Pada kesempatan terbaru, Usman Muhamad mendatangi Kantor Pj Bupati Kabupaten Tangerang, Andi Ony, untuk menanyakan kelanjutan surat perintah pembongkaran bangunan liar yang sebelumnya telah diterbitkan oleh mantan Bupati H. Ismet Iskandar dan mantan Bupati Zaki Iskandar.

"Alhamdulillah, hari ini saya datang ke Kantor Bapak Pj Bupati Kabupaten Tangerang, Andi Ony, untuk menanyakan tindak lanjut surat perintah yang sudah diterbitkan oleh bupati-bupati sebelumnya. Namun, saya belum sempat bertemu dengan Bapak Pj Bupati karena beliau sedang sibuk dengan agenda kerjanya," ungkap Usman kepada wartawan pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Gedung Bupati Kabupaten Tangerang.

Foto: Usman Muhammad SH di kantor Bupati Tigaraksa 


Usman menegaskan bahwa pihak-pihak terkait harus tegas dan berani mengambil keputusan mengenai pembongkaran bangunan liar yang berada di sekitar kawasan PT SSS.

"Negara tidak boleh takut dengan premanisme. Karena ini sudah ada suratnya, keputusan dari pengadilan pun ada. Kemarin, saya juga sudah bertemu dengan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang. Jadi, tadi saya menyerahkan berkasnya kepada Pak Mustopa, Sekpri Pj Bupati, untuk dapat menuntaskan masalah yang ada di Kabupaten Tangerang ini," tegasnya.

Sementara itu, Mustopa, Sekpri Pj Bupati Kabupaten Tangerang, mengonfirmasi adanya permasalahan lahan dan bangunan liar yang berlarut-larut tersebut.

"Surat perintahnya memang benar, dan orang-orang yang tertera dalam surat ini sudah pensiun. Beberapa dari mereka juga sudah memiliki sertifikat. Karena itulah, saat kami hendak melakukan pembongkaran, kami harus mundur," ujarnya.

Mustopa menambahkan bahwa masyarakat di wilayah tersebut mengklaim memiliki garapan lahan, yang kemudian menghasilkan sertifikat kepemilikan.

"Saya sudah menghubungi Pak Aron, katanya sedang dalam proses di Polda Metro Jaya. Kemarin, kami juga akan mengadakan rapat lagi terkait masalah ini. Jadi, semuanya sedang dalam proses dan ada beberapa pihak yang sedang dipanggil," jelasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline