KOMPAS, Tigaraksa | Usman Muhammad menegaskan pentingnya tindak lanjut atas perintah Bupati Kabupaten Tangerang terkait pembongkaran bangunan liar di proyek CBD Karawaci yang dimiliki oleh PT Satu Stop Sukses (PT SSS). Ia berharap keputusan ini segera diimplementasikan tanpa adanya kompromi atau kongkalikong.
Menurut Usman, kajian hukum telah dilakukan sebelum pemindahan perkara dari Polres Metro Tangerang ke Polres Tangerang Selatan, bahkan sebelum wilayah tersebut dimekarkan menjadi Tigaraksa, yang mencakup lahan seluas 14 hektar.
"Kita tidak bisa meragukan keaslian sertifikat PT SSS. Sertifikat tersebut telah melalui pemaparan hukum oleh Kapolres Tangerang dan mendapat pengesahan. Bahkan, Bupati Zaki Iskandar pernah mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan liar pada tahun 2015, meski hingga kini belum dieksekusi," kata Usman. Tigaraksa. Kamis, (25/7/2024).
Ia juga menegaskan bahwa elemen masyarakat harus bersikap tegas terhadap bangunan liar di proyek CBD Karawaci yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pemerintah wajib membongkar bangunan-bangunan tersebut, baik secara persuasif maupun dengan tindakan tegas, sesuai peraturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Usman menyarankan agar penanganan masalah ini diserahkan kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, jika pemerintah daerah tidak mampu menanganinya.
"Jika Bupati Tigaraksa tidak mampu menuntaskan masalah ini, maka perlu dibuat surat pernyataan ketidakmampuan," ujarnya.
Permasalahan Lahan:
1. Surat dari PT Satu Stop Sukses, Direktur Utama Kismet Chandra, nomor 054/SSS/XII/2015 tertanggal 2 Desember 2015, memohon pengamanan pemagaran tanah di Jl. Tol Jakarta Merak KM 21-22, Karawaci Tangerang, kavling Dirjen Perkebunan, Kel. Bencongan, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang.
2. Berbagai surat permohonan bantuan hukum dari pemilik kavling tanah di Proyek Perkavlingan Dirjen Perkebunan Karawaci Tangerang yang sejak tahun 2014 tidak dapat memasuki lahan mereka karena dihadang oleh sekelompok orang.