Misteri yang Mengusik
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mencatat bahwa di kawasan sekitar pagar laut ini terdapat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang kehidupannya sangat bergantung pada hasil laut. Namun, munculnya pagar ini mengganggu aktivitas mereka, mengurangi hasil tangkapan, dan menambah beban ekonomi para nelayan.
Kehadiran pagar laut ini bahkan mengejutkan Menteri terkait yang mengaku baru mengetahui adanya pagar sepanjang itu setelah ramai dibicarakan. Dalam sebuah pernyataan, pihak PIK 2, yang sebelumnya dituding sebagai pembangun pagar, secara resmi membantah terlibat dalam pembangunannya.
Mengapa Tidak Ada yang Tahu?
Sulit dipercaya bahwa sebuah struktur sepanjang 30 kilometer bisa dibangun tanpa ada yang tahu siapa pelakunya. Namun, inilah yang terjadi. Ketiadaan informasi ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengenai lambannya respons dari pihak berwenang. Setelah viral di media sosial, barulah ada langkah konkret dari instansi terkait.
Dampak Negatif Bagi Masyarakat Pesisir
Keberadaan pagar ini bukan hanya menjadi penghalang fisik bagi nelayan, tetapi juga memicu ketidakpastian dan kecemasan. Penurunan hasil tangkapan ikan telah mempengaruhi ekonomi masyarakat pesisir, menambah beban hidup mereka yang sebagian besar sudah berada di bawah garis kemiskinan.
Selain itu, keberadaan pagar tanpa kejelasan fungsi dan pemiliknya menimbulkan potensi konflik sosial. Masyarakat mulai mempertanyakan keadilan dan transparansi pemerintah dalam menangani masalah ini.
Langkah yang Harus Dilakukan
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah harus segera diambil:
1. Investigasi Menyeluruh: Pemerintah daerah bersama dengan instansi terkait harus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
2. Penegakan Hukum: Jika ditemukan pelanggaran hukum dalam pembangunan pagar ini, tindakan tegas harus diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.