Hari Anti Korupsi Sedunia seharusnya menjadi momen refleksi atas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, bukannya merayakan keberhasilan, Indonesia justru menghadapi realitas yang pahit: tren pemberantasan korupsi semakin menurun.
Indeks Persepsi Korupsi: Bukti Kemunduran
Indeks Persepsi Korupsi (CPI) yang dirilis Transparency International menjadi cermin kondisi pemberantasan korupsi Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, skor CPI Indonesia menunjukkan tren penurunan:
2019: 40 (peringkat 85 dari 180 negara)
2020: 37 (peringkat 102)
2021: 38 (peringkat 96)
2022: 34 (peringkat 110)
2023: 34 (peringkat 115)
Penurunan drastis dari skor 40 pada 2019 ke 34 pada 2022-2023 menjadi yang terburuk sejak reformasi. Penyebabnya meliputi lemahnya independensi lembaga hukum, korupsi politik, dan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
Makna Hari Anti Korupsi Sedunia di Indonesia
Dengan kondisi tersebut, pertanyaan muncul: Apakah Indonesia masih pantas memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia?
Jawabannya tergantung pada niat dan tindakan semua pihak untuk menjadikan hari ini sebagai titik balik dalam melawan korupsi. Jika hanya seremonial, peringatan ini akan kehilangan makna.