Lihat ke Halaman Asli

Marius Gunawan

Profesional

Gerai dan Warung Tidak Terima Uang Tunai, Ada Hukuman Pidananya

Diperbarui: 12 November 2024   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tren ekonomi digital kian menguat di Indonesia, terutama dengan meningkatnya jumlah transaksi non-tunai atau cashless. Penggunaan dompet digital, QRIS, dan kartu debit menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Namun, dalam maraknya transaksi elektronik, muncul fenomena baru yang justru meresahkan: semakin banyak merchant, toko, hingga warung yang hanya menerima pembayaran nontunai dan menolak transaksi menggunakan uang tunai.

Fenomena ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung, dengan alasan praktis dan aman, sementara yang lain mempertanyakan legalitasnya. Apakah gerai atau warung benar-benar boleh menolak uang tunai? Dan bagaimana aturan hukumnya di Indonesia?

Regulasi Pembayaran Tunai di Indonesia

Bank Indonesia (BI), sebagai otoritas keuangan yang mengatur penggunaan mata uang rupiah, kembali menegaskan bahwa menolak pembayaran dengan uang tunai melanggar hukum. 

Undang-Undang Mata Uang Pasal 23 jelas menyebutkan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia. Penolakan untuk menerima uang tunai sebagai alat pembayaran dianggap sebagai pelanggaran pidana dan dapat dikenakan sanksi.

"Kita kembali ulang bahwa Pasal 23 Undang-Undang Mata Uang, itu jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI," ujar Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, saat konferensi pers di Kantor Pusat BI pada 17 Oktober 2024.

Sikap tegas BI ini tidak muncul tanpa sebab. BI melihat tren merchant atau warung kecil yang hanya menyediakan opsi pembayaran digital meningkat dalam beberapa tahun terakhir. BI mencatat kasus seperti ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak konsumen dan nilai rupiah sebagai mata uang negara.

Ancaman Pidana bagi Pelaku

Bagi pedagang yang tetap bersikeras menolak transaksi tunai, aturan hukum yang berlaku mengatur ancaman pidana. 

Pasal 33 Undang-Undang Mata Uang menegaskan bahwa setiap orang yang menolak rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda hingga Rp200 juta. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline