Lihat ke Halaman Asli

Marius Gunawan

Profesional

Harapan Baru Pejuang Lingkungan Hidup: Terobosan Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024

Diperbarui: 16 September 2024   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: bibitbaik.com

Para pejuang lingkungan hidup dan konservasi di Indonesia sering kali menghadapi berbagai bentuk kriminalisasi dan tuntutan hukum yang menghambat perjuangan mereka. Kasus-kasus seperti kriminalisasi, tuntutan pencemaran nama baik, hingga pemidanaan atas tuduhan penghalangan kegiatan ekonomi telah menjadi bagian dari risiko yang dihadapi oleh banyak aktivis lingkungan. 

Namun, sebuah harapan baru kini hadir melalui keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor 10 Tahun 2024, yang secara tegas melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan pidana dan perdata.

Kasus Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup

Kasus kriminalisasi pejuang lingkungan hidup bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak aktivis dan kelompok yang memperjuangkan pelestarian alam serta keadilan lingkungan hidup harus menghadapi ancaman hukum yang sering kali tidak adil. Beberapa contoh kasus yang mencolok di antaranya adalah:

Basuki Wasis -- Seorang ahli lingkungan yang menjadi saksi kunci dalam kasus korupsi kehutanan yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Wasis dituntut pencemaran nama baik atas kesaksiannya, meskipun yang ia sampaikan adalah hasil kajian ilmiah mengenai kerusakan lingkungan.

Eva Bande -- Aktivis perempuan asal Sulawesi Tengah yang dipenjara karena memperjuangkan hak-hak masyarakat adat terhadap tanah mereka yang dirampas oleh perusahaan kelapa sawit. Eva dituduh menghasut dan dianggap menghalangi kegiatan ekonomi meskipun aksinya adalah bentuk pembelaan hak-hak rakyat kecil.

Heri Budiawan (Budi Pego) -- Aktivis lingkungan dari Banyuwangi yang dipidana karena dianggap menyebarkan komunisme dalam aksi protesnya terhadap pertambangan emas yang merusak lingkungan. Tuduhan ini jelas-jelas bermotif politik dan berusaha membungkam perlawanan terhadap eksploitasi alam.

Kasus-kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi hukum pejuang lingkungan hidup di Indonesia sebelum hadirnya regulasi yang memadai. Namun, dengan munculnya Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024, ada angin segar bagi para aktivis yang selama ini berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Isi dan Pasal Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024

Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024 merupakan sebuah terobosan penting dalam perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup di Indonesia. Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain:

Pasal 3 Ayat (1): "Pejuang lingkungan hidup yang melakukan kegiatan advokasi, pembelaan, dan konservasi lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline