Lihat ke Halaman Asli

Marius Gunawan

Profesional

Kasus Jet Pribadi: Apakah Kaesang Bisa Dijerat dengan UU Gratifikasi?

Diperbarui: 2 September 2024   13:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: liputan6.com

Kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dan istrinya, yang menarik perhatian publik belakangan ini, telah memicu diskusi panjang mengenai kemungkinan keterkaitannya dengan Undang-Undang (UU) tentang Gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan meminta Kaesang untuk melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut karena dikhawatirkan bisa terjerat dalam UU Gratifikasi. Namun, pertanyaannya, apakah Kaesang bisa benar-benar dijerat dengan UU tersebut, mengingat statusnya yang bukan merupakan aparatur negara?

Status Kaesang sebagai Bukan Aparatur Negara

Kaesang Pangarep saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), namun, penting untuk dicatat bahwa ia bukanlah aparatur negara. Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Pasal 12B ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam konteks ini, karena Kaesang bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara, ia tidak termasuk dalam kategori yang dapat dijerat oleh aturan ini secara langsung.

Pengaruh Status sebagai Putra Presiden

Namun, ada pendapat yang menyebutkan bahwa Kaesang mungkin masih bisa dijerat dengan UU Gratifikasi karena adanya "pengaruh" dari status ayahnya sebagai Presiden. Interpretasi ini lebih bersifat spekulatif, karena UU Gratifikasi sendiri tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa keluarga pejabat negara, jika bukan bagian dari aparatur negara, dapat dijerat oleh aturan ini hanya karena adanya pengaruh tersebut.

Sebaliknya, beberapa ahli hukum berpendapat bahwa Kaesang tidak bisa dijerat dengan UU Gratifikasi karena ia bukanlah bagian dari aparatur negara. Misalnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa status seseorang yang tidak memiliki posisi resmi dalam pemerintahan tidak dapat dijerat dengan undang-undang yang dirancang khusus untuk pejabat negara dan pegawai negeri.

Rekomendasi untuk Melaporkan Penggunaan Jet Pribadi

Di sisi lain, ada pendapat yang lebih bersifat preventif, di mana Kaesang sebaiknya tetap melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut kepada KPK. Hal ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, terutama jika ada persepsi atau tuduhan terkait gratifikasi yang mungkin muncul di masa depan. Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa gratifikasi yang dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima akan dianggap sah dan tidak dapat dipidana. Oleh karena itu, langkah pelaporan bisa dianggap sebagai tindakan pencegahan yang bijaksana.

Kritik terhadap Gaya Hidup Publik Figur

Meskipun secara hukum, Kaesang mungkin tidak bisa dijerat dengan UU Gratifikasi, peristiwa ini mengangkat isu lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu tentang perilaku dan gaya hidup tokoh publik. Sebagai anak seorang presiden dan ketua partai politik, Kaesang berada di bawah sorotan publik yang intens. Oleh karena itu, ia dan istrinya harus memahami bahwa tindakan yang dianggap memamerkan kekayaan atau menjalani gaya hidup hedonistik dapat menimbulkan kecaman publik dan menciptakan masalah sosial yang lebih besar.

Dalam budaya yang mengedepankan kesederhanaan dan tanggung jawab sosial, tokoh publik diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Sikap dan perilaku yang sederhana akan lebih diapresiasi dan dapat mencegah terjadinya polemik di masyarakat.

Dari kasus ini dapat kita simpulkan bahwa: mengingat status Kaesang yang bukan merupakan aparatur negara, ia tidak dapat dijerat langsung dengan UU Gratifikasi. Namun, untuk menghindari potensi masalah hukum dan menjaga integritas, pelaporan penggunaan jet pribadi kepada KPK bisa menjadi langkah yang bijaksana. Lebih penting lagi, sebagai tokoh publik, Kaesang dan istrinya diharapkan dapat menghindari gaya hidup yang dapat memicu kontroversi dan tetap menjaga perilaku yang sesuai dengan harapan masyarakat.***MG

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline