Mahfud MD sebagai Menkopolhukam mengatakan Jokowi pernah melaporkan ke KPK kasus korupsi besar tapi tidak ditindaklanjuti oleh KPK. (Kompas.com)
Dari pernyataan Mahfud MD pasti muncul beberapa pertanyaan dan spekulasi.
Pertanyaan pertama,mengapa Jokowi mengeluhkan hal ini ke Menkopolhukam Mahfud MD?
Apakah alasan ini yang membuat Jokowi merevisi UU KPK, termasuk di dalamnya ada dewan pengawas yang berwenang membatalkan tindakan KPK melakukan penyadapan?
Apa alasan KPK tidak menindaklanjuti laporan Jokowi ini?
Kita mulai dari pertanyaan pertama. Nampak dalam hal ini, Jokowi ingin memberikan tugas kepada Menkopolhukam baru Mahfud MD supaya penegakan hukum diperkuat, termasuk KPK.
Namun bisa juga ini adalah curhat dari Jokowi kepada Mahfud MD atas tabiat KPK yang tidak mengindahkan laporannya.
Karena tidak secara spesifik kasus apa yang dilaporkan, maka kasus itu tetap jadi misteri.
Keluhan Jokowi ini tentu tidak bisa dijadikan alasan bahwa KPK dianggap mbalelo dan patut direvisi apalagi diintervensi.
Alasannya?
KPK adalah penegak hukum yang independen. Berarti segala tindakan KPK seharusnya bebas intervensi, entah oleh siapapun.