Awalnya tidak ada yang yang menyadari bahwa 4 catatan Jokowi dalam persetujuan revisi UU KPK ada 2 catatan yang sebenarnya tidak ada dalam isi draft revisi KPK.
Baru setelah rekan - rekan ICW menelaah catatan itu, diketahui bahwa hanya dua catatan yang ada di revisi, dua catatan lain tidak menjadi bagian dari revisi tersebut. (Kompas.com)
Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal.
Namun dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor, tapi oleh Badan Pengawas.
Selanjutnya, Jokowi juga mengaku tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja
Namun, lagi-lagi dalam pasal 45 draf RUU, memang sudah diatur bahwa penyidik KPK tak hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga penyidik pegawai negeri sipil.
Tentu kekeliruan seperti ini bukanlah masalah kecil. Apalagi dalam masalah sekrusial ini. Dari kenyataan ini ada beberapa pertanyaan penting yang muncul.
Pertama, mengapa kesalahan mengutip isi revisi UU KPK ini bisa terjadi?
Siapa yang harus bertanggung jawab atas kesalahan fatal ini?
Apakah memang ada kesengajaan memberikan catatan keliru ini pada publik?
Apa sikap yang diambil Jokowi atas kesalahan fatal yang beresiko atas reputasi Jokowi ini?