Lihat ke Halaman Asli

Marius Gunawan

Profesional

Utak-atik Masa Jabatan Presiden, Siapa yang Terusik?

Diperbarui: 4 Agustus 2019   07:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: bisnis.com

Nampaknya buah - buah reformasi yang menjadi hasil perjuangan para pahlawan reformasi saat ini mulai diutak - atik lagi.

Kalau sebelumnya pemilihan langsung para kepala daerah yang mau dikembalikan pada wewenang para anggota legislatif, maka saat ini masa jabatan presiden dibatasi dua periode yang menjadi sasaran ingin diubah.

Adalah Yusril Ihza Mahendra yang kembali munculkan wacana ini. (JPNN.com).

Menurut ahli tata negara ini, peluang untuk mengubah periode masa jabatan Presiden ini terbuka jika amandemen UUD 45 dilakukan lagi.

Variasi periodenya juga bisa beraneka: kembali tidak dibatasi seperti sediakala, hanya satu kali tapi waktunya ditambah menjadi 8 tahun atau tetap seperti sekarang tapi terbuka untuk diubah berdasarkan hasil referendum.

Munculnya keinginan untuk mengubah pembatasan periode ini tentu menimbulkan tanda tanya. 

Mengapa perlu diubah? Siapa yang berkepentingan dengan perubahan itu? Atau lebih tajam lagi, siapa yang terganggu dengan pembatasan hanya dua periode tersebut?

Sebenarnya sebelum wacana ini dimunculkan, perlu ditelaah lebih dahulu alasan mendasar dan sejarah mengapa amandemen UUD memberikan pilihan cukup 2 periode bagi seorang presiden dan kepala daerah di negeri ini.

Alasan paling mendasar perlu dibatasi kekuasaan Presiden ini karena pengalaman pahit, bahwa dengan tanpa dibatasi masa jabatan kepresidenan itu  maka akan muncul seorang penguasa yang cenderung bersikap diktator. 

Jika terlalu lama rupanya sang penguasa akan berusaha untuk mempertahankan kekuasaan nya menjadi seumur hidup. 

Tentu alasan ini bukan hanya rekaan saja. Banyak contoh dari penguasa negara lain dan kita juga telah mengalami nya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline