Peristiwa heboh yang baru pertama kali terjadi di Negeri ini. Seorang oknum pengacara menyerang hakim yang sedang membacakan pertimbangan.
Ya, hal itu terjadi ketika Hakim PN Jakarta Pusat diserang oleh kuasa hukum Tomy Winata berinisial D. Hakim itu terluka di bagian dahi. (Detik.com)
Peristiwa tersebut berlangsung pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat sidang, majelis hakim sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, penggugat di perkara itu adalah Tomy Winata.
Tentu tindakan kurang terpuji ini mengejutkan kita semua. Ya, walau memang terkadang keputusan hakim sangat menyakitkan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan, namun peristiwa ini tetap mencoreng wajah peradilan di negeri ini.
Dengan segala kekurangan yang ada, biar bagaimanapun representasi seorang hakim di ruang pengadilan adalah sebagai "wakil Tuhan" dalam memutuskan perkara.
Ketika tindakan kekerasan dan premanisme ini melanda dunia pengadilan kita, maka pertanyaan besar mau tak mau mendera: sudah separah inikah ketidakwibawaan hakim kita?
Sudah serendah inikah marwah semangat luhur mencari keadilan tercampak ke titik nadirnya?
Mudah - mudahan kasus seperti ini tidak pernah akan terulang lagi. Karena dengan peristiwa ini ruang pengadilan seolah menjadi wilayah trotoar pinggir jalan di mana biasanya para preman yang berkuasa.
Pasti ketidakpuasan akan para pencari keadilan akan sering terjadi, namun jika kasus seperti ini tidak ditindaklanjuti dengan semestinya, maka dunia pengadilan yang harus diakui belum sesuai harapan kita akan lebih merana.
Oknum pengacara yang melakukan tindakan pemukulan ini memang sewajarnya diproses hukum secara seksama.
Hanya dengan perlakuan itulah, Marwah pengadilan kita bisa sedikit terbantu agar tidak benar-benar tergelincir ke level terendah titik nadirnya.***MG