Lihat ke Halaman Asli

Marius Gunawan

Profesional

Saksi Tim Prabowo di MK Masuk Penjara

Diperbarui: 26 Juni 2019   05:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: tribun.com

Usai menjalani persidangan lanjutan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan agenda keterangan saksi, terdakwa Rahmadsyah yang sebelumnya berstatus tahanan kota akhirnya dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku pada Selasa (25/6/2019) sore.

Penetapan status Rahmadsyah menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) itu disampaikan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Alasan dijeblosnya ke bui saksi yang dipakai Tim Prabowo ini adalah karena ia mangkir dalam sidang pada tanggal 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019 tanpa alasan yang sah. Kita ketahui dia menjadi saksi pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (19/6/2019) malam. (Tribun Medan News)

Dalam persidangan itu, ia sendiri mengakui statusnya sebagai terdakwa. Ketika ditanya hakim apakah kepergiannya untuk menjadi saksi itu sudah diketahui oleh pengadilan karena statusnya tahanan kota, dia mengatakan bahwa dia telah minta ijin, hanya saja bukan untuk menjadi saksi, tapi mengantar ibunya yang sedang sakit.

Peristiwa ini tentu saja bukan hanya menghebohkan tapi bisa menjadi skandal dalam sidang sengketa Pilpres kali ini.

Hal ini menunjukkan ada semacam "menghalalkan segala cara" dalam upaya memenangkan Prabowo dalam sengketa Pilpres ini. Sebab seolah ada ketidakpedulian bahwa perjuangan yang diklaim tim Prabowo Subianto sebagai "perjuangan menuntut keadilan" ini dilakukan dengan cara berbau pelanggaran hukum. Ini suatu ironi tersendiri.

Memang diakui oleh Bambang Widjojanto bahwa mereka tidak mengetahui status hukum saksi ini sudah menjadi terdakwa, tetapi ketika dia mengetahuinya, bukannya dia menyesali hal itu, tapi justru mengapresiasinya. Karena menurutnya saksi itu telah berani "berkorban" demi memperjuangkan kebenaran versi mereka. (Detik com)

Penghargaan yang diberikan oleh BW terhadap saksi yang telah berbohong karena minta ijin dengan alasan palsu ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi publik. 

Karena dengan sikap ini seolah ada sikap permisif terhadap kejahatan. Padahal seharusnya bagi pejuang keadilan sebenarnya integritas dan kejujuran adalah dasar hakiki dalam sikap moral yang tidak bisa ditawar - tawar.

Sebenarnya bukan hanya satu saksi ini saja yang mengundang kontroversi. Ada saksi lain Beti Kristiani yang juga terindikasi memberikan kesaksian dan bukti palsu sehingga ada wacana dari kubu Jokowi untuk mempidanakan saksi tersebut. (JPNN Com)

Dalam dakwaan dan dalil yang mereka ajukan pada sidang MK, tim Prabowo ini menuduh adanya kecurangan dalam proses dan hasil Pilpres, namun untuk membuktikan tuduhan itu mereka sendiri memilih saksi yang sudah terlebih dahulu berbohong.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline