Rupanya pertikaian dalam sidang MK tidak terbatas dalam ruang sidang saja. Akibat perdebatan dan kesaksian yang terjadi, ada ancaman dan dampak hukum yang mengikutinya.
Adanya tuduhan bahwa ada saksi yang telah memberikan keterangan dan bukti palsu dari Pihak Prabowo memicu kubu Jokowi mengancam akan memidanakan sang saksi tersebut.
Sebagai ketua tim hukum Jokowi Yusril Ihza Mahendra mengatakan, mereka tinggal menunggu aba - aba saja dari Jokowi untuk melaporkan sang saksi ke polisi. (CNN Indonesia)
Rupanya isu ini tidak hanya menyangkut para saksi. Bahkan Yusril juga berpendapat bahwa selain saksi lebih penting lagi memidanakan Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum Prabowo dengan alasan bahwa tim ini telah menuduh kecurangan tanpa adanya bukti yang memadai.
Mengutip dari TribunMedan, Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Yusril menilai bahwa kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa menunjukkan bukti adanya pemilu curang.
"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?," tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019) (Tribunnews.com)
Melihat pernyataan ini kita tentu bertanya, apakah pengacara atau Advokat bisa dituntut secara hukum? Bukankan advokat mempunyai hak imunitas?
Untuk menjawab hal ini, berdasarkan undang - undang yang ada terkait tugas profesinya, UU nomor 18 tahun 2003 Pasal 15 UU Advokat telah mengatur:
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Jadi, memang benar bahwa advokat memiliki kekebalan dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya. Dengan catatan, kekebalan ini berlaku saat:
1. di dalam dan di luar sidang pengadilan, dan