"Per hari ini diumumkan demikian. Dengan demikian, seluruh saksi yang sekarang berada baik di KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang sekarang masih ada proses kami rencanakan dan kami perintahkan untuk ditarik," kata Priyo seusai simposium nasional tentang klaim kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019) seperti dilaporkan Detik.
Apakah hal ini benar akan dilaksanakan kubu Prabowo? Menurut Penulis hal itu akan sulit terlaksana, mengapa?
Itu berarti semua perhitungan, termasuk penghitungan Pileg tidak ada saksinya. Tentu para kandidat Pileg tidak akan sudi. Mereka pasti akan berusaha menjaga suara supaya tidak hilang.
Partai - partai yang mendapat prosentasi suara cukup besar dari kubu Prabowo pun tentu saja tidak akan mau ambil resiko bahwa suara mereka tidak dikawal.
Hal yang lebih penting, walaupun tanpa saksi dari pihak Prabowo, yang berarti tidak ada tanda tangan mereka, tidak akan membatalkan proses Pemilu. Dalam hal ini hanya Bawaslu dan MK lah yang punya wewenang untuk menunda atau membatalkan hasil Pemilu.
Jadi, ancaman kubu Prabowo ini sia - sia. Paling ancaman ini bisa menjadi provokasi para simpatisan mereka. Dan jika hal itu terjadi tentu para penegak hukum akan bertindak.
Sekali lagi cukuplah berwacana dan mengancam. Jika sungguh bersikap sebagai seorang negarawan, ikuti semua proses yang ada.
Jika ada kecurangan maka jalan terbaik adalah menyerahkan semua bukti agar diproses oleh lembaga yang berwenang untuk itu.***MG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H