Lihat ke Halaman Asli

Marius Gunawan

Profesional

Ratusan Meninggal, Apakah Inisiator Pemilu Serentak Bisa Dituntut?

Diperbarui: 12 Mei 2019   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: merdeka.com

Seorangpun tidak mengira Pemilu kali ini membawa duka. Ratusan orang petugas KPPS meninggal dalam menjalankan tugas  mulia mereka sebagai relawan KPPS. 

Berdasarkan investigasi resmi Kemenkes, ada 13 penyakit yang menyebabkan meninggalnya para pahlawan Demokrasi ini. 

Pemicu utama dari kambuhnya penyakit itu adalah kelelahan akibat jam kerja berlebihan pada saat proses penghitungan dan mengawal suara di KPPS. 

Faktor usia juga rupanya mempengaruhi, karena sebagian besar petugas KPPS yang meninggal di usia 50 - 59 tahun.

Hal ini erat hubungannya dengan diberlakukannya pemilihan pileg dan pilpres yang menyebabkan banyak suara, form dan berkas yang harus dikerjakan. 

Lalu muncul pertanyaan, siapa yang salah dalam kasus ini?

Dalam hal ini, penulis tidak mau masuk dalam teori konspirasi dan tuduhan yang tidak berdasar atas kejadian ini.

Ada tulisan lain yang mengupas khusus hal ini. Silahkan baca: 

Rupanya Tidak Ada Konspirasi di Balik Meninggalnya Petugas KPPS

Hal yang jelas menjadi masalah adalah berat dan lamanya kerja akibat digabungnya pileg dan pilpres. Dalam hal ini, apakah inisiator pemilihan serentak dan pengambil keputusan sehingga penggabungan  itu dilaksanakan bisa disalahkan dan dituntut secara hukum?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline