Lihat ke Halaman Asli

Marius Gunawan

Profesional

Pemilu Luar Negeri, Awas Skenario Terpaksa Golput Menghantui

Diperbarui: 15 April 2019   11:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: tempo.co

Pemilu di luar negri sudah dilakukan. Selain laporan mengenai betapa antusiasnya para warga untuk memilih, juga ada persoalan besar banyak warga yang terpaksa kehilangan hak suara karena kehabisan waktu mencoblos.

Dalam kasus ini, dari laporan warga dan media, ada kesan panitia secara sengaja mengulur waktu, sehingga warga yang sudah lama antri ketika waktu pencoblosan habis mereka dilarang mencoblos.

Mengenai aturan pemilihan setelah waktu pemilihan, sebenarnya sudah ada aturan bakunya. Untuk warga yang sudah antri sebelum batas waktu dan sudah mendaftar yakni jam 13.00 tetap bisa  dilayani, karena sebenarnya batas waktu itu adalah batas waktu pendaftaran, bukan batas waktu pencoblosan. 

Sesungguhnya kasus ini bukan hal baru. Pada saat Pilkada DKI yang lalu kasus yang sama pernah terjadi dan sudah ada aturan resminya. Pada saat Penulis menjadi panitia Pemilu dan Pilkada, aturan seperti inipun sudah menjadi aturan baku.

Namun kalau benar ada skenario dibalik kasus ini, apa bahaya yang harus kita antisipasi?

Ada dua bahaya besar di sini. 

Pertama hak memilih warga dihilangkan.  Mereka yang sangat antusias untuk menggunakan hak suaranya dan sudah terdaftar dipaksa untuk tidak bisa memilih. Ini melanggar hak warga negara yang serius.

Dan kedua, ini juga sangat penting, jika KPU dan Bawaslu tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut, maka para penyelenggara pemilu ini tidak dipercaya. Ini bisa manjadi ancaman deligitimasi KPU dan Bawaslu.

Patut diduga ada skenario besar dibalik kasus ini. Rekayasa ini bukanlah isapan jempol. Sudah jelas ada kelompok yang menyusun skenario untuk menggagalkan hasil pemilu.

Mereka tahu bahwa dari hasil survey independen capres dukungannya akan sulit untuk menang. Namun nafsu untuk berkuasa sudah ada di ubun - ubun. Oleh karenanya hanya ada satu cara yang dapat merubah hal itu yakni menggugat hasil pemilu. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline