Lihat ke Halaman Asli

Marius Gunawan

Profesional

Kontroversi Rehabilitasi Andi Arief

Diperbarui: 6 Maret 2019   12:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: twitter.com/AndiArief__

Ilustrasi opini ini adalah tweet pertama Andi Arief setelah ia dibolehkan pulang oleh polisi untuk mempersiapkan dirinya menjalani terapi rehabilitasi.

Ya, dia dianggap polisi sebagai korban yang masih bisa diperbaiki walau sudah menikmati narkoba itu berkali - kali.
Keputusan polisi ini tentu saja mengundang reaksi dan kontroversi. Bahkan banyak yang menduga adanya konspirasi dan tebang pilih dalam kasus ini.

Memang Undang - undang narkoba yang sudah direvisi, menyatakan bahwa tidak semua pengguna narkoba adalah kejahatan dan harus dihukum pidana. Bagi para bandar pengedar dan penjuallah baru bisa dibawa ke pengadilan.  Untuk mereka yang hanya pemakai, maka harus direhabilitasi supaya bisa pulih kembali. Tentu ini punya alasan tersendiri.

Mengapa korban narkoba harus direhabilitasi?

Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan di sini.

Pertama, memang ini adalah perintah undang - undang. Berdasarkan  Undang-Undang No 35 tahun 2009,  para pecandu mempunyai kewajiban swa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Mereka diwajibkan untuk melaporkan diri mereka kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kewajiban tersebut juga menjadi tanggung jawab keluarga.

Alasan lainnya,   kecanduan dan ketergantungan pada narkotika merupakan suatu penyakit, artinya orang yang sudah kecanduan narkoba sedang menderita suatu penyakit, yaitu penyakit di otak dan penyakit psikis. Semua orang sakit apapun penyakitnya wajib berobat dan wajib diobati.

Proses rehabilitasi dan penyembuhan ini juga demi usaha memutus mata rantai peredaran narkoba. Perbedaan antara pemakai narkoba dengan pengedar sebenarnya "beda-beda tipis".

Pemakai pemula biasanya diawali dengan coba-coba, dipengaruhi dan dibujuk oleh teman, sebagai pelarian akibat frustrasi atau stres, sebagai stimulan untuk tampil energik, untuk menenangkan diri, foya-foya, ikut-ikutan karena pengaruh pergaulan dan sebagainya.

Karena merasa enak dan cocok akibatnya keterusan. Bila sudah sering memakai akibatnya tentu ketagihan. Sampai titik ini para pengguna masih bisa dikatekegorikan sebagai korban peredaran narkoba.

Kebutuhan untuk terus memakai inilah yang membutuhkan dana yang banyak dan akan menguras hartanya. Sampai pada suatu saat uangnya habis maka satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhannya, mereka akan berusaha untuk memperoleh barang (narkoba) dengan cara ikut menjual, mengedarkan narkoba.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline