Tulisan ini tercetus karena saya melihat hasil yang dikeluarkan lembaga survey SMRC yang melakukan survey apakah rakyat masih mendukung NKRI atau tidak. Dari hasil itu, menurut hasil survey, ada 9,2% atau sekitar 20 juta rakyat yang ingin agar dasar Negara ini tidak lagi berdasarkan Pancasila tapi Khilafah, yang jika dibandingkan dengan penduduk Singapura, jumlah ini lebih besar dari penduduk Singapura.
Walau dikatakan bahwa masih sebagian besar rakyat mendukung NKRI, tapi pasti akan muncul pertanyaan, apakah sudah saatnya kita mempertanyakan keberadaan negara kesatuan ini? Hal ini menurut saya menjadi sangat serius konsekuensi ke depannya.
Kita semua tahu bahwa wilayah Indonesia sendiri sebenarnya sudah beberapa kali berubah bentuk pemerintahan dan kenegaraan nya. Dari bentuk kerajaan, kesultanan, Serikat dan Kesatuan. Dasar masing-masih bentuk ketatanegaraan itupun beragam. Dari yang berdasarkan agama Hindu, Budha, Islam dan yang kita anut sekarang Pancasila. Memang setiap masa punya sejarah dan alasan mengapa mereka pada saat itu berbentuk demikian dan mempunyai dasar yang telah diterapkan di masing-masing bentuk tata pemerintahan. Dan tentu saja kita tidak bisa memisahkan sejarah tersebut dari bentuk tata pemerintahan masing-masing.
Khusus mengenai terbentuknya negara ini sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebenarnya sudah jelas mengapa para pendiri bangsa ini memilih bentuk pemerintahan tersebut yakni: berdasarkan kenyataan bahwa wilayah Indonesia ini memang dihuni aneka suku, bahasa, bangsa, adat istiadat dan agama. Oleh karenanya peristiwa Sumpah Pemuda menjadi tonggak sejarah penting karena pada saat itu secara formal diakui bahwa kita adalah bangsa yang walau beraneka tetapi mengakui: satu Nusa, satu Bangsa , satu Bahasa, INDONESIA.
Pancasila sebagai dasar negara pun adalah kesepakatan yang diambil oleh para pendiri bangsa ini dengan kesadaran penuh bahwa nilai-nilai inilah yang harus dianut agar negara kesatuan ini langgeng.
Kembali pada pertanyaan di atas. Pada saat kita mempertanyakan dasar dan bentuk negara ini dan bahkan ada keinginan untuk menggantinya, itu berarti bahwa kita sedang menggoyahkan fundamental adanya NKRI ini. Hal itu juga berarti, kita sudah mulai meragukan bahwa semangat kesatuan yang di-ikrarkan oleh para pemuda Indonesia dulu tidak lagi diperlukan untuk kemerdekaan, kebesaran dan kesatuan bangsa ini.
Memang masih banyak hal yang perlu diperbaharui dan disesuaikan demi kemajuan bangsa ini. Juga masih banyak peraturan dan undang-undang yang harus dibuat untuk menjawab tantangan jaman ini. Namun, dasar dan fundamental terbentuknya negara ini saya kira tidak termasuk hal yang sudah perlu dipertanyakan. Karena hal itu masih sangat relevan dengan situasi bangsa ini yang memang punya aneka bangsa, bahasa, suku, agama dan latar belakang. Suatu kondisi yang justru masih menjadi kekayaan dan kekuatan bangsa ini.
Dari hasil survey jelas, walau kelompok kecil, sudah ada yang tidak menginginkan lagi keberadaan NKRI. Apapun motivasi mereka, yang jelas mereka sudah tidak merasa bahwa NKRI adalah rumah mereka, sehingga mereka ingin mengubahnya. Dan ini adalah pekerjaan rumah kita bersama, yang masih mayoritas mendukung NKRI, supaya rumah besar NKRI ini masih dirasakan sebagai rumah bersama. Rumah di mana setiap orang merasa at home, mau tinggal dan berpartisipasi menjaganya.
Hanya dengan demikianlah bangsa ini akan tetap ada dan makmur sejahtera seperti yang telah dicita-citakan para pendiri bangsa ini. @Marius Gunawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H