Lihat ke Halaman Asli

Marius Gunawan

Profesional

Ini Bukan Intervensi Mister Presiden

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1425118639196167807

[caption id="attachment_353344" align="aligncenter" width="470" caption="http://m.rmolsumsel.com"][/caption]

Banyak orang mengira bahwa setelah Presiden tidak jadi melantik BG dan kemudian melantik 3 PLT, kisruh KPK Vs Polri akan selesai. Namun kenyataanya tidaklah demikian. Masalahnya masih berlanjut, bahkan semakin kisruh dengan level yang menurut saya lebih memprihatinkan.

Mengapa? Ya, lihat saja, setelah 3 PLT diangkat, dan BG tidak jadi dilantik segala usaha mengkriminilasi para pemimpin KPK bukannya berhenti, tapi tetap berlanjut. Bahkan AS dapat status tersangka baru yang berhubungan dengan pertemuannya dengan PDIP. Ada kesan mereka lebih percaya diri dan berani melakukan kriminalisasi tersebut karena semakin yakin tidak tersentuh. Ini berarti sumber persoalan belumlah tuntas diselesaikan.

Nuansa baru yang lebih memprihatinkan juga adalah, para pimpinan KPK yang sekarang sedang "diistirahatkan sementara" sepertinya ditinggalkan dan dibiarkan berjuang sendiri dengan kalimat mujarab "biarlah hukum yang menyelesaikannya"

Sebenarnya ketika para pimpinan KPK kemarin menghadap Presiden saya sangat berharap ada "terobosan" yang jelas dari Bapak Presiden untuk menyelesaikan kebuntuan ini. Namun kembali saya kecewa karena hasilnya hanya "meminta supaya KPK, Polisi dan Jaksa fokus dan bekerja kembali...." ditambah lagi mantera "Presiden tidak mau mengintervensi...."

Melihat kasus dan situasi yang sekarang ini terjadi sebenarnya posisi Bapak Presieden dengan segala kekuasaan  yang dia miliki bukanlah intervensi jika mau meluruskan proses yang sudah terlanjur rusak. Seperti yang sudah saya kemukakan dalam tulisan-tulisan saya sebelumnya, situasi hukum saat ini tidaklah normal. Saat ini hukum itu sedang dibajak oleh mereka yang memang berhak menggunakannya.

Ibarat sebuah senjata yang mematikan yang sebenarnya jika dipakai untuk membela diri atau membela mereka yang lemah yang terancam hidupnya, maka senjata itu bermanfaat untuk kebaikan.  Namun saat ini, senjata tersebut sedang dipegang oleh seorang maniak maka jadilah dia sebagai senjata pembunuh yang buas dan tidak berperikemanusiaan.

Harus ada orang  yang ambil peran untuk mengambil senjata tersebut dari tangan mereka yang sebenarnya tidak lagi menggunakannya  untuk membela keadilan dan kebaikan. Orang yang paling berhak untuk melakukan hal tersebut salah satunya Presiden karena dia dilengkapi kekuatan dan kekuasaan untuk itu.

Kembali pada alasan "tidak mau intervensi". Menurut pengertian saya, memang siapapun tidak boleh mengubah keputusan hukum yang sudah mengikat. Karena jika itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan hukum. Dan bukan itu yang diminta orang pada Bapak Presiden.

Intervensi yang diminta oleh banyak orang adalah, cabutlah wewenang mereka yang sedang membajak hukum itu. Buatlah satu tim independen yang diberi wewenang untuk menilai apakah proses-proses yang sedang terjadi sekarang ini adalah krimininalisasi atau tidak. Berdasarkan hasil hasil tim tersebut, buatlah keputusan yang tegas sesuai dengan wewenang dan kekuasaan yang telah negara berikan pada Bapak Presiden.

Jika Presiden tidak melakukan hal tersebut, membiarkan semua berlangsung seperti sekarang ini, maka persoalan ini akan menjadi bola salju yang akan menggelinding semakin besar yang mendatangkan kerusakan yang lebih parah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline