Lihat ke Halaman Asli

MARISSA ZEFRINA

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Patologi Sosial: Khamar dan Judi dalam Perspektif Al Quran

Diperbarui: 15 Juni 2024   14:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Al-Qur'an Khamar atau minuman keras telah lama menjadi bagian dari kehidupan berbagai budaya di dunia. Namun, dalam perspektif Al-Qur'an, khamar adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT karena akan berdampak sangat buruk terhadap individu dan masyarakat. 

Kata "khamar" dalam bahasa Arab berarti menutup, baik secara fisik maupun metaforis. Secara fisik, ini mengacu pada sesuatu yang menutupi, sama halnya seperti khamar yang berarti kerudung yang menutup aurat. Secara metaforis, khamar itu menutup pikiran, perasaan, dan spiritualitas seseorang. Inilah sebabnya mengapa khamar, dalam bentuk minuman keras, sangat dilarang dalam agama Islam.

Terdapat jenis Minuman Keras

Minuman keras atau bisa disebut miras termasuk dalam kategori khamar dan mencakup berbagai jenis, yaitu seperti:

1. Arak: Minuman keras tradisional yang sering kali diproduksi secara lokal.

2. Ramuan-ramuan: Campuran bahan alami yang difermentasi untuk menghasilkan efek memabukkan.

3. Narkotika Bahan kimia yang dimodifikasi untuk menciptakan efek mabuk yang kuat.

Apakah Khamar itu Berbahaya ?

Dalam Al-Quran Surat al-Baqarah ayat 219 yaitu:

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir".

Infak dalam bahasa Arab yaitu kata "nafaka" yaitu bolong atau tidak berubah, lalu kata "anfaka" yaitu melobangi artiannya adalah makna baru dan mengalirkan, menyalurkan, dan mengalokasikan. Kata "anfaka" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua: infak untuk kebaikan dan infak untuk keburukan. Infak untuk kebaikan apabila berasal dari harta yang baik dan halal, serta dilakukan atau dibelanjakan untuk kepentingan di jalan Allah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline