Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Pemerintah dalam Mengatasi Kenaikan Harga Minyak Goreng yang Melonjak Tinggi

Diperbarui: 18 Desember 2022   00:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri 

Kebijakan Pemerintah dalam Mengatasi Kenaikan Harga Minyak Goreng yang Melonjak Tinggi

       Oleh Marisa Adilah Putri

             2240101209


    Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok pada kehidupan manusia sebagai bahan atau alat dalam proses pengolahan makanan.Indonesia memiliki tingkat konsumsi minyak yang terbilang cukup tinggi.Minyak goreng dikonsumsi hampir seluruh masyarakat Indonesia ini,baik di tingkat rumah tangga maupun tingkat perusahaan.Pada akhir tahun 2021,minyak goreng kemasan mengalami kenaikan yang tentunya sangat dirasakan oleh masyarakat.Kenaikan harga minyak goreng pada saat itu menyebabkan daya beli masyarakat menurun dan sangat berdampak pada ekonomi masyarakat di Indonesia ini.
      Dampak dari kenaikan harga minyak goreng sangat dirasakan hampir seluruh masyrakat Indonesia.Angka kemiskinan semakin meningkat dengan adanya kenaikan harga minyak goreng.Bagi para pedagang yang usahanya menggunakan minyak goreng tentu sangat merasa terbebani dengan adanya kebijakan tersebut,biasanya minyak goreng akan tersedia dimanapun baik di pasar,pertokoan,supermarket,dan lain sebagainya.Namun,akibat adanya kenaikan harga minyak goreng ini mengakibatkan kelangkaan yang tentunya membuat para pedagang mengeluh,karena tidak bisa menyetok minyak goreng sebelum harganya melonjak tinggi.
     Kenaikan harga minyak goreng disebabkan oleh beberapa faktor.Pertama,Terjadinya peningkatan harga kelapa sawit dunia.Apabila harga kelapa sawit meningkat tentunya akan berdampak pada harga minyak goreng tersebut,terlebih kelapa sawit merupakan bahan utama dalam pembuatan minyak baik kemasan ataupun eceran.
     Kedua,Adanya oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan penimbunan pada minyak goreng.Hal tersebut merupakan suatu kecurangan demi mendapatkan keuntungan sepihak,karena jika begitu mereka akan menjual minyak goreng dengan harga tinggi tentunya akan semakin berdampak pada perekonomian masyarakat menengah ke bawah.
     Ketiga,Terjadinya pembatasan produksi kelapa sawit.Hal ini disebabkan oleh terbatasnya tenaga kerja perkebunan terkait  pandemi Covid-19 yang akibatnya berpengaruh pada pengurangan mobilitas,sehingga jumlah tenaga kerja di perkebunan menjadi berkurang dan terbatas.Cuaca buruk juga dapat mengurangi produktivitas kelapa sawit,seperti banjir,badai,dan lain sebagainya.Meningkatnya harga pupuk juga berpengaruh pada produksi kelapa sawit.Hal tersebut akan menyulitkan petani untuk menemukan pupuk dengan harga terjangkau akibat tingginya harga pupuk.
       Pemerintah tampaknya belum siap dalam menghadapi masalah kenaikan pada minyak goreng ini.Kebijakan pemerintah mengenai Harga Eceran Tinggi(HET) nyatanya membuat minyak goreng hilang dipasaran yang awalnya pemerintah dapat mengurangi harga minyak goreng tersebut,namun hal tersebut menjadikan minyak goreng mengalami kelangkaan yang membuat minyak goreng susah untuk didapatkan. "Pasca 19 Januari 2022 harga minyak goreng secara resmi turun. Namun, pasokan minyak goreng murah sangat terbatas bahkan tidak tersedia di banyak tempat,"ucap Yusuf pada Sabtu,12 Maret 2022
      Kelangkaan pada minyak goreng berdasarkan kebijakan pemerintah mengenai HET mengakibatkan masyarakat berusaha mempertahankan konsumsi minyak goreng tersebut.Masyarakat berupaya dengan terpaksa harus membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),walaupun masyarakat tentu akan mengalami kerugian yang jauh lebih besar lagi.Kelangkaan  minyak goreng di Indonesia tentu dianggap tidak masuk akal,karena Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia.Luas perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Indonesia mencapai kurang lebih 14,5 juta hektar yang dapat memproduksi kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) pada kisaran 45 juta ton.
     Krisis minyak goreng harus diatasi secepatnya,karena kini minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan terpenting bagi masyarakat.Pemerintah menerapkan salah satu program kebijakannya dengan melakukan stabilisasi terhadap harga minyak goreng,karena termasuk dalam kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia.Kebijakan stabilisasi harga minyak goreng pemerintah diantaranya melalui pengendalian sisi hulu (input) berupa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditi CPO serta kebijakan Pajak Ekspor (PE) Progressive. Pada sisi hilirnya (output) pemerintah menerbitkan kebijakan stabilisasi harga minyak goreng secara langsung melalui operasi pasar (OP) minyak goreng bersubsidi dan pembebasan PPN untuk penjualan minyak goreng curah.Selain kebijakan tersebut, yang terbaru pemerintah menerbitkan kebijakan yang dikenal dengan Program Minyakita pada awal tahun 2009.
      Dengan demikian,kenaikan harga minyak goreng sangat berdampak pada konsumsi masyarakat itu sendiri.Kenaikan harga minyak goreng ini dapat mengurangi konsumsi masyarakat dan juga penghasilan masyarakat yang usahanya menggunakan minyak goreng,sehingga dapat mengakibatkan masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam kehidupan sehari-hari.Hal ini tentu menyebabkan tidak stabilnya antara kebutuhan dan pemenuhannya secara nasional.

Mahasiswa Ekonomi Pembangunan
Fakultas Ekonomi
Universitas Tidar




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline