Lihat ke Halaman Asli

Abi Wihan

Teacher

Ketika Berbisnis dengan Uang Riba

Diperbarui: 17 April 2024   18:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Design Image by: www.bing.com

Ketika Berbisnis dengan Uang Hutang Riba

Oleh: Abi Wihan 

Berhutang merupakan praktik yang umum dalam kehidupan manusia. Kebanyakan dari kita seringkali meminjam uang atau barang dari pihak lain untuk memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan tertentu. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman, terdapat implikasi yang mendalam dan menjerat dalam kehidupan terkait dengan kepastian hutang yang harus dibayar dan ketidakpastian uang yang akan digunakan untuk membayar hutang.

Berhutang menggambarkan perjanjian di mana seseorang bersedia membayar kembali jumlah tertentu, bersama dengan bunga atau imbalan lainnya, pada waktu yang ditentuka. Namun, pada saat melakukan pinjaman, tidak ada jaminan bahwa peminjam akan mampu memenuhi kewajibannya pada waktu yang telah ditentukan. Ketidakpastian ekonomi, perubahan situasi pribadi, atau bahkan kegagalan bisnis dapat mengubah kemampuan peminjam untuk membayar kembali pinjaman tersebut.

Dengan kata lain, saat seseorang berhutang, mereka membayar sesuatu yang pasti (pinjaman yang diterima), dengan ketidakpastian bahwa mereka akan mampu membayar kembali pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini menciptakan dinamika kompleks antara kebutuhan saat ini dan tanggung jawab di masa depan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2):275:

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, "Mereka semua sama". Dalam hadits lain, Nabi SAW menyebut riba sebagai dosa yang setara dengan menikahi ibu sendiri.

Sumber: https://dailymuslim.id/insight/dalil-al-quran-dan-hadits-yang-berkaitan-dengan-riba/ 

Berdasarkan ayat dan hadits tersebut diatas maka hutang riba merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline