Pemecahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi dua entitas terpisah di Indonesia itu adalah langkah yang dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan yang ada di Indonesia. Dengan pemisahan ini, fokus kebijakan dan pelaksanaan program dapat lebih terarah dan spesifik sesuai mandat masing-masing kementerian. Seperti kementerian Kehutanan dapat lebih berfokus pada pengelolaan hutan, konservasi spesies, serta restorasi ekosistem. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dapat berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan seperti pencemaran, perubahan iklim, serta pelestarian kualitas udara dan air.
Namun, pemisahan ini bukan tanpa tantangan, terutama dalam hal koordinasi dan efisiensi anggaran. Contohnya masalah kebakaran hutan seringkali beririsan antara isu kehutanan dan lingkungan, sehingga dibutuhkan koordinasi dan sinergi yang baik agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab yang dapat memperlambat penanganan masalah. Selain itu, dengan anggaran yang terbatas, pemisahan ini juga menuntut adanya peningkatan kapasitas SDM serta alokasi dana yang efisien bagi masing-masing kementerian untuk mendukung program kerja mereka.
Dari perspektif global, pemisahan ini membuka kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan diplomasi lingkungannya di kancah internasional, terutama dalam isu-isu perubahan iklim dan pelestarian keanekaragaman hayati. Langkah ini dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekayaan ekosistem yang sangat besar sekaligus berkomitmen dalam perlindungan lingkungan global.
Secara keseluruhan, pemecahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi dua lembaga independen bisa menjadi solusi strategis untuk pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia. Namun, keberhasilan pemisahan ini akan sangat tergantung pada komitmen pemerintah terpilih saat ini dalam menciptakan koordinasi yang sinergis, alokasi anggaran yang tepat, serta pengawasan yang transparan.