Lihat ke Halaman Asli

Eksistensi Kampus Abdi Negara

Diperbarui: 26 Juni 2015   17:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Bismillahirrahmanirrahim

PP NO 14 Tahun 2010 yang di sahkan DPR tanggal 22 Januari 2010 untuk menindak lanjuti Pasal 29 (4) UU No 20 Tahun 2003 cukup membuat terhenyak mahasiswa Perguruan Tinggi Kedinasan se-Indonesia. Bagaimana tidak ? coba kita lihat pasal- pasal dalam PP No 14 tahun 2010 iini yang kurang lebih isinya adalah Perguruan Tinggi Kedinasan yang selama ini berada di bawah naungan Departemen atau Kementrian tertentu akan dijadikan berada di bawah Kementrian Pendidikan. PTK yang selama ini menerima lulusan SMA dan sederajat untuk dididik sesuai dengan kebutuhan departemen yang bersangkutan kemungkinannya akan dihapuskan. Atau kalau tidak dihapuskan diharuskan menjadi Badan Hukum Pendidikan seperti Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.Hal ini tentu saja mempersulit keadaan yang sudah sulit dari masyarakat dengan golongan ekonomi menengah kebawah yang ingin melanjutkan Pendidikannya ke Perguruan Tinggi tanpa harus terkendala masalah biaya. Memang dalam PP ini tidak hanya memberikan 1 Opsi terhadap status Perguruan Tinggi Kedinasan tetapi menurut hemat saya tidak ada satupun opsi yang dapat mengakomodir lulusan SMA atau sederajat untuk dapat melanjut ke Perguruan Tinggi Kedinasan.Selain itu PP ini juga mengancam Eksistensi PTK kedinasan yang banyak memberikan sumbangsih kepada Republik Indonesia lewat para Alumni - alumninya yang memiliki Intergritas dan Skill yang lebih aplikatif bukan saja di Lembaga pemerintahan bahkan di lembaga non pemerintah, sebagai Contoh IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia ) para pengurusnya sebagian besar adalah alumni salah satu perguruan tinggi kedinasan di Indonesia walaupun di kepalai oleh seorang lulusan PTN. Lebih jauh lagi Filosofi dari pembentukan undang - undang ini kiranya kurang tepat dan relevan terhadap kondisi saat ini.

PP 14 Tahun 2010 ini juga banyak menuai protes dari Mahasiswa Perguruan Tinggi kedinasan ini tercermin dari banyaknya member dari Group yang menolak PP no 14 ini, selain itu dalam lingkungan internal kampus sendiri banyak tulisan-tulisan yang mengkritisi PP ini ditambah dengan Forum-forum diskusi yang diakomodasi oleh BEM atau Forum Mahasiswa Kedinasan Seluruh Indonesia.Tentu saja hal ini sangat positif dampaknya Namun menurut saya ada yang terlupakan disini yaitu semua hanya dalam tataran wacana saja belum ada tindakan nyata yang secara konstitusional dan massive serta berdampak riil terhadap wacana tersebut, entah disebabkan oleh berbagai keterbatasan dari mahasiswa kedinasan atau tekanan dari suatu pihak yang memiliki kepentingan terhadap PP ini, hal ini mengakibatkan pergerakan mahasiswa kedinasan hanya berperan sebagai Outliers ( Variable Luar ) dan Outliers itu sulit untuk diperhitungkan apalagi membuat perubahan, Di lain sisi saya juga melihat Lembaga ( sejauh penglihatan saya ) tidak memberikan respon yang cukup responsif terhadap hal ini, entah memang sudah ada deal - deal dibelakang pembuatan Peraturan Pemerintah ini atau tidak .

Peraturan Pemerintah dalam Hirarki Perundang-undangan di Indonesia menurut UU Nomor 10 tahun 2004 berada di bawah UUD 1945, UU, dan PERPU dalam UU no 10 juga dijelaskan proses pembentukan perundang-undangan dibantu oleh Perpres no 68 tahun 2005.Di dalam perpres no 68 jelas tertulis bahwa Peraturan pemerintah di rancang oleh tim pemrakarsa yang di bentuk dari kementerian yang terkait secara substansial terhadap perundang-undangan atau lembaga non-departermen.Menurut Interpretasi saya berarti lembaga ( penulis mengambil contoh di STAN, kampus tempat penulis menimba ilmu )melalui Kementrian keuangan atau paling tidak BPPK seharusnya sudah dilibatkan bersama dengan Kementerian Pendidikan Nasional dalam pembuatan rancangan Peraturan Pemerintah yang cukup merugikan Masyarakat Indonesia ini, Mungkin ini bisa menjawab pertanyaan mengapa lembaga terkesan lunak terhadap hal ini . Pembatalan terhadap Peraturan Pemerintah sangat dimungkinkan dengan catatan harus di terbitkan Peraturan pemerintah untuk mencabut PP tersebut, namun harus ada alasan yang sangat kuat yang bisa membuat pemerintah menerbitkan PP tersebut diantaranya adalah Saran dari anggota DPR sebagai representative dari masyarakat, dan Permintaan akan pengujian materiil Undang - undang yang menjadi landasan terbentuknya PP tersebut. Sebenarnya hal ini lah yang harus dipertimbangkan oleh BEM, FMKI selain hanya membuat wacana-wacana dalam sebuah forum diskusi. Selain itu kita juga perlu meminta Pendapat ahli hukum tata negara tentang mekanisme dan proses yang harus kita tempuh, saya kira hal ini tidak terlalu sulit kita bisa mencoba dengan dosen-dosen di kampus kita sendiri atau bahkan mencoba menjalin kerjasama dengan BEM PTN seperti UI yang memiliki ahli-ahli hukum tata negara.

Selanjutnya adalah mengumpulkan dukungan masyarakat Mahasiswa Perguruan Tinggi Kedinasan di Indonesia yang jumlahnya mencapai ribuan orang, Dengan cara menunjukan eksistensi mahasiswa kedinasan di masyarakat.Hal ini dapat di fasilitasi dengan media atau bahkan kini saatnya mahasiswa kedinasan untuk bersama-sama turun kejalan secara serentak di seluruh indonesia untuk meneriakan aspirasi kita demi bangsa dan negara kita yang tercinta ini hal ini saya kira mampu untuk menyedot perhatian masyarakat dan mempertontonkan eksistensi kita agar pendapat kita didengar atau bahkan didukung oleh masyarakat. Masalah berikutnya adalah Jiwa kebersamaan dan solidaritas perguruan tinggi kedinasan yang harus ditumbuhkan agar pergerakan mahasiswa kedinasan tidak hanya untuk beberapa kampus saja.

Faktor Alumni sebagai lulusan dari Perguruan Tinggi Kedinasan sekarusnya dapat dimaksimalkan oleh mahasiswa, sebagai contoh STAN dengan IKANASnya. BEM sebagai representasi dari mahasiswa seharusnya membuka jalur dengan Ikatan Alumni sebagai representasi dari alumni. perlu diingat alumni Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia memiliki Jabatan-jabatan Strategis baik dalam pemerintahan maupun lembaga non-pemerintahan yang berkaitan dengan disiplin ilmunya.Menurut Saya, Faktor alumni memiliki bergaining power yang sangat baik terhadap pemerintah dalam hal pembatalan akan PP NO 14 Tahun 2010.Hal ini juga pastinya akan mendapat apresiasi yang baik dari Alumni PTK.

5 tahun dari PP ini disahkan PTK harus sudah terintegrasi dengan Kementrian Pendidikan Nasional. Inilah saat yang paling tepat melakukan Pergerakan Mahasiswa Kedinasan di Indonesia.Mudah-mudahan tulisan saya ini dapat memberikan tawaran solusi akan sebuah eksistensi kampus abdi negara Demi tercapainya Pendidikan Murah berorientasi masa depan yang pada akhirnya membangun Bangsa Indonesia yang sangat Kita Cintai ini...Kalau bukan Kita sebagai Mahasiswa Kedinasan...siapa yang kita harapkan untuk melakukan pergerakan ini....
Maju Trus PTK !!!
Tetap Bersyukur, Ikhlas dan Yakin Usaha Sampai !!

HIDUP MAHASISWA !!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline