Lihat ke Halaman Asli

Menanti Al Capone Indonesia dengan UU Anti Minol

Diperbarui: 15 November 2020   13:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

All laws which can be violated without doing any one an injury are laughed at. Nay, so far are they from doing anything to control the desires and passions of men that, on the contrary, they direct and incite men's thoughts the more toward those very objects; for we always strive towards what is forbidden and desire the things we are not allowed to have. And men of leisure are never deficient in the ingenuity needed to enable them to outwit laws formed to regulate things which almost be entirely forbidden...He who tries to determine everything by law will ferment crime rather than lessen it. (Baruch Spinoza)  

Minuman alkohol. Namanya saat ini lagi terkenal. Ketika orang sudah mulai melupakan Ciptaker maka RUU baru anti Minol ini menjadi jawara perhatian. RUU bagaikan sambutan atas kehadiran kembali Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Pelarangan minuman alkohol bak bagian dari sambutan permintaan beliau untuk revolusi akhlak.

Hanya yang menjadi masalah apakah melarang minuman keras akan memberi solusi untuk menghilangkan para pemabuk? Apakah dampak negatif minuman keras akan hilang jika dilarang? Kok ya kayaknya berdasarkan sejarah masa lalu itu tidak terjadi.

Pada masa lalu Amerika Serikat pernah melakukan pelarangan minuman keras dengan ketat yang disebut prohibition. Dilarang meminum, membuat dan mengedarkan minuman keras. Dampak yang terjadi dari pelarangan ini tidak menyebabkan revolusi akhlak masyarakat di Amerika menjadi tidak suka minuman keras. 

Pelarangan itu malah jadi berkah bagi organisasi kejahatan mendulang uang. Mereka bermain dengan larangan untuk menaikkan harga serta mengedarkan minuman keras bekerja sama dengan dekingan para aparat keamanan. Minuman keras oplosan merajalela. Perang antar kelompok mafia berebut daerah kekuasaan menyalurkan minuman terjadi makin banyak.

Penelitan Jensen ( 2000) menunjukkan bahwa prohibition law di Amerika tidak berhasil menurunkan konsumsi alkohol, menambah banyak masalah sosial berkaitan dengan minuman keras serta meningkatkan secara dramatis jumlah pembunuhan. Scarpitti dan Andersen (1992) menyatakan bahwa amendemen hukum ini memiliki efek yang lemah untuk mengurangi kosnumsi alkohol; dia hanya mendorong penjulan alkohol illegal. 

Efek utamanya adalah menyuburkan pengembangan organisasi kejahatan pada skala yang tidak pernah terjadi selama keberadaan Amerika Serikat. 

Prohibition disebutkan oleh Jensen (2000) malah menyebabkan orang lebih banyak mengkomsusnsi alkohol beracun dan menjadi sumber ekonomi bagi organisasi kejahatan untuk berkembang.

Hal yang menjadi sangat aneh jika ada annggota rakyat yang mampu menjamin bahwa RUU ini akan bisa menjadi senjata ampuh untuk menghilangkan konsumsi alkohol. Pada saat ini saja minuman keras oplosan merajalela. 

Apakah ada jaminan kemampuan dari pemerintah bahwa aparat keamanan dan aparat pemerintahan di Indoensia lebih baik dari aparat di Amerika untuk mampu menerapkan undang-undang ini dengan benar?

Saya tidak melihat ada kemampuan pemerintah untuk melakukan penerapan hukum ini dengan benar. Jika pemerintah tidak mampu menerapkan peraturan ini dengan benar maka yang terjadi adalah peningkatan korupsi aparat dan menambah makmur para organisasi kejahatan yang membuat, menyelundupkan serta mengedarkan munuman keras secara illegal. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline