Indonesia merupakan Negara yang mempunyai penduduk muslim terbesar di seluruh dunia. Yakni mencapai 231 juta jiwa penduduk yang memeluk agama islam. Dengan mayoritas penduduk muslim, penduduk Indonesia dalam kehidupannya tidak terlepas dari ajaran-ajaran islam.
Di bulan ramadhan ini, masyarakat Indonesia masih berada di masa pandemic Covid-19. Walaupun demikian kita harus tetap melakukan ibadah dalam bulan ramadhan. Mulai dari Puasa, Shalat 5 waktu, Shalat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an, Itikaf, memperbanyak zikir dan do’a, juga ada yang tidak kalah pentingnya yaitu bersedekah dan zakat fitrah.
Berbicara tentang zakat, zakat merupakan salah satu rukun islam. Dengan berzakat akan membuat harta yang kita punya menjadi berkah dalam kehidupan atau dengan kata lain zakat untuk mensucikan harta dan benda. Selain itu berzakat juga akan mengangkat derajat keimanan seseorang dan membantu sesama saudara yang membutuhkan. Dalam QS At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ َاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Pada dasarnya masyarakat Indonesia sudah paham tentang zakat, akan tetapi masih dalam perihal zakat fitrah saja dalam pelaksanaannya. Padahal perlu diketahui dalam zakat terdapat zakat fitrah dan zakat mal. Dalam perkembangan system dan kebutuhan terhadap aspek penggalian sumber daya keuangan publik islam, zakat yang semula hanya zakat fitrah dan zakat mal, kini berkembang menjadi zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi dan lain-lain.
Dengan demikian, perlunya peningkatan literasi tentang zakat bagi masyarakat, maka dari itu perlu adanya kampanye tentang zakat oleh Badan Zakat ataupun Lembaga Pengelola Zakat. Apalagi pada era sekarang, perkembangan IT sudah sangat pesat. Hal tersebut bias memudahkan lembaga dan badan zakat dalam melakukan kampanye layanan zakat. Berikut sedikit penjelasan mengenai macam-macam zakat:
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah secara bahasa yaitu sesuatu yang dikeluarkan dari kepemilikan untuk mensucikannya. Menurut An-Nawawi, kata fithrah merupakan istilah yang digunakan oleh para fuqaha yang menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan zakat jiwa setiap umat muslim yang ditunaikan bertepatan dengan berakhirnya bulan Ramadhan.
Adapun kadar zakat fithrah terdapat rujukan hadits berikut:
Abdullah bin Yusuf sesungguhnya dia mendengar Aba Sa’id al Khudriy ra. ia berkata: Kami mengeluarkan zakat fitrah sebesar 1 sho dari makanan, 1sho kurma, 1 sho dari gandum, 1 sho dari keju atau 1 sho dari kismis.