Lihat ke Halaman Asli

Perdagangan Narkoba di Indonesia Sebaiknya Dilegalkan atau Tetap Ilegal?

Diperbarui: 25 Februari 2019   21:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Drug trafficking (perdagangan narkoba) adalah salah satu dari banyak kejahatan transnasional yang menjadi isu global tentang ancaman yang dibawa oleh narkoba itu sendiri baik dari dampaknya, peredarannya hingga masalah sosial lingkungan. Ada beberapa kasus yang telah terjadi di Indonesia yang menyebabkan pelakunya di hukum paling berat yaitu mati. 

Kasus yang paling menarik perhatian adalah "bali nine" yang pelakunya rata-rata dihukum mati, ada juga kasus Schapelle Corby. Biasanya pelaku yang dihukum mati ini adalah pengedar yang membawa narkotika lebih dari 1 kilogram atau 5 pohon golongan I (pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika). 

Baru-baru ini terjadi di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah tiga warga negara Indonesia yang diduga tergabung dalam sindikat narkoba internasional yang mengedarkan sabu melalui Malaysia dihukum mati atas perbuatan yang telah mereka lakukan (BNNP Kalimantan).

UNODC (United Nations of Drugs and Crimes) mendefinisikan drug trafficking sebagai perdagangan global yang terlarang yang melibatkan penanaman, pembuatan, peredaran dan penjualan dari zat yang mengarah pada larangan hukum narkoba, namun perdagangan nyaris didefinisikan sebagai gerakan internasional dari barang dan jasa yang dianggap melanggar untuk tiga alasan; barang yang melanggar hukum; perdaganan yang melanggar hukum; atau barang yang didagangkan untuk tujuan yang dilarang hukum. 

Masalah pelegalan suatu narkoba adalah hak dari suatu negara yang bersangkutan karena negara memiliki kedaulatan masing-masing sesuai dengan kebutuhan negara.

Sebelum membahas lebih jauh, sebaiknya kita melihat dampak dari narkoba dilihat dari sisi positif dan negatif.

Positif dalam bidang kesehatan:

1. menenangkan kecemasan (penelitian dari Harvard Medical School)

2. mengobati epilepsi (penelitian dari Virginia Commonwealth University)

3. memperlambat alzheimer (penelitian dari Scripss Research Institute dalam jurnal  Molecular Pharmaceutics)

4. obat kanker (penelitian yang dimuat dalam jurnal Molecular Cancer Therapeutics)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline